Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan perintah melarang warga berwisata di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru pada Senin (24/11/2025). Agar larangan itu efektif BNPB juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur bekerjasama dalam penyampaian perintah itu dengan memasang banner larangan di kawasan itu.
Langkah itu dikeluarkan sebagai respon setelah banyak warga datang untuk melihat dampak bencana erupsi Semeru sehingga lokasi tersebut menjadi tontonan warga dan wisata bencana.
Hingga saat ini, potensi awan panas hingga 4 kilometer dari puncak dan bahaya lahar sejauh 20 kilometer dari hulu sungai masih bisa saja terjadi.
Tampak dari foto udara wilayah yang terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Semeru di Jembatan Curah Kobokan, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/ Irfan Sumanjaya
indonesia.go.id




