RIAU

Disdik Riau Larang Seluruh Sekolah Laksanakan Study Tour dan Kegiatan Luar Kota

Ilustrasi (Kominfo Riau)

PEKANBARU, getnews – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 yang melarang kegiatan bepergian ke luar kota bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko cuaca ekstrem dan potensi bencana alam di wilayah Riau.

​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan larangan ini berlaku sementara waktu untuk seluruh kegiatan, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik.

“Jika sekolah sudah merencanakan kegiatan ke luar kota, kami minta agar dijadwalkan ulang atau dialihkan ke aktivitas lain yang lebih aman,” ujar Erisman Yahya, Selasa (9/12/2025).

Larangan Meliputi Karya Wisata hingga Kunjungan Industri

​Kegiatan yang dilarang meliputi:

  • ​Karya wisata (study tour).
  • ​Kunjungan industri.
  • ​Bentuk perjalanan kelompok lainnya yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan akibat cuaca ekstrem (banjir, tanah longsor, angin kencang).

Peningkatan Kewaspadaan dan Koordinasi Aktif

​Selain membatasi perjalanan, Disdik Riau juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk:

  1. Meningkatkan Pengawasan: Terutama di lingkungan sekolah.
  2. Memastikan Kesiapsiagaan: Seluruh warga sekolah harus siap siaga terhadap potensi bencana.
  3. Koordinasi Aktif: Sekolah wajib berkoordinasi dengan orang tua, BPBD, dan aparat keamanan setempat apabila terjadi keadaan darurat.

​Erisman menjelaskan bahwa surat edaran ini adalah bentuk langkah pencegahan dan mitigasi risiko bencana, bukan sekadar larangan, demi keselamatan seluruh warga sekolah di Riau.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *