JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk menambah jam layanan pada hari libur (Sabtu dan Minggu) guna mengawal transisi sistem perpajakan ke Coretax Administration System. Langkah luar biasa ini diambil untuk memastikan wajib pajak (WP) mendapatkan asistensi maksimal dalam aktivasi akun serta pelaporan SPT Tahunan PPh menjelang tenggat waktu Maret.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026. “Efektif mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia akan membuka layanan tambahan pada akhir pekan pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” jelas Inge, Sabtu (28/2).
Namun, DJP memberikan catatan khusus terkait periode Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan akhir pekan akan diliburkan pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama hari raya. Fokus utama operasional tambahan ini mencakup aktivasi akun Coretax, pemutakhiran profil WP, serta asistensi pengisian SPT.
ANALISIS STRATEGIS: MITIGASI BOTTLENECK SISTEM BARU
Implementasi Coretax merupakan transformasi digital terbesar dalam sejarah fiskal Indonesia. Penambahan jam layanan di hari libur mengindikasikan adanya upaya DJP untuk memitigasi potensi lonjakan trafik (bottleneck) dan kesulitan teknis yang dihadapi WP dalam beradaptasi dengan antarmuka baru. Strategi ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman bagi WP yang memiliki kendala waktu di hari kerja (Senin-Jumat).
Digitalisasi vs Human-Touch
Meskipun DJP terus mendorong penggunaan aplikasi M-Pajak untuk perubahan data mandiri dan sertifikat elektronik, pembukaan kantor fisik di hari libur menunjukkan bahwa transisi ke Coretax masih memerlukan pendampingan manusia (human-touch). Kompleksitas integrasi data dan otorisasi sertifikat elektronik seringkali menjadi hambatan teknis yang sulit diselesaikan WP secara mandiri tanpa panduan petugas pajak.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Korupsi Bea Cukai: KPK Tahan Pejabat Intelijen, Amankan Rp5,19 Miliar di Safe House



