PARLEMEN

DPR Desak Investigasi Menyeluruh: Usia 26 Tahun PK-THT Jadi Sorotan Tajam

ATR 42-500 PK-THT (istimewa)

JAKARTA, getnews.co.id — Komisi V DPR RI bereaksi keras atas hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di Maros, Sulawesi Selatan. Parlemen kini menyoroti celah pengawasan kelaikudaraan, terutama bagi armada yang telah memiliki usia operasional panjang di industri penerbangan nasional.

Desakan Investigasi Kelaikudaraan

​Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan tidak sekadar menunggu hasil investigasi KNKT. Ia mendesak adanya pemeriksaan awal yang mendalam terhadap riwayat pemeliharaan (maintenance) pesawat buatan tahun 2000 tersebut.

​“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Huda dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1).

​Menurut Huda, usia pesawat yang telah menyentuh 26 tahun mewajibkan otoritas terkait untuk melakukan audit kelaikudaraan yang lebih ketat dari biasanya. Ia menegaskan bahwa aspek teknis dan riwayat perawatan menjadi kunci untuk mengungkap tabir di balik hilangnya PK-THT.

Peringatan Keras Ambang Batas Cuaca

​Selain faktor armada, Huda menyoroti ancaman nyata dari fenomena alam, yakni Siklon Tropis Nokaen yang tengah melanda wilayah Indonesia tengah dan timur. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh maskapai agar tidak berkompromi dengan standar keselamatan demi alasan apa pun.

​“Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Parameter InvestigasiFakta & Desakan Komisi V
Identitas ArmadaATR 42-500 (Reg: PK-THT)
Usia Teknis26 Tahun (Produksi Tahun 2000)
Desakan UtamaAudit Khusus Maintenance & Kelaikudaraan oleh Kemenhub
Standar OperasionalNol Toleransi terhadap Pelanggaran Weather Minimal
Official Source
Berdasarkan rilis resmi Sekretariat Jenderal DPR RI (Parlementaria) dan Komisi V DPR RI per 17-18 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *