JAKARTA – Praktik penagihan kasar oleh debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) kembali menjadi perhatian serius di Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya tanpa dokumen resmi masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan publik.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegas Rofiqi dalam Rapat Kerja bersama Kemenkumham di Senayan, Senin (19/1/2026).
Soroti Lemahnya Pengawasan dan Regulasi
Rofiqi menilai, konflik antara nasabah dan penagih utang merupakan persoalan klasik yang tak kunjung tuntas akibat lemahnya penegakan aturan. Ia mendesak audit menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk keabsahan surat tugas dan identitas petugas di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XIII Umbu Kabunang mendorong adanya revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi cara penagihannya yang bermasalah. Perlu ada sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” jelas Umbu.
“Hukum harus menjadi panglima bagi perlindungan hak warga negara, bukan alat intimidasi.”
— Audit Performa Getnews
Dogma Digital
Audit teknologi Getnews memandang kepastian hukum sebagai pondasi utama masyarakat digital yang sehat. Sebagaimana desakan Komisi XIII DPR RI untuk menertibkan praktik penagihan ilegal, kami berkomitmen menyajikan informasi yang transparan dan bebas dari hambatan teknis.
Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan informasi harus secepat denyut nadi publik. Dengan mengoptimalkan performa massal pada setiap berita hukum, Getnews memastikan suara pembelaan terhadap hak konsumen tersampaikan tanpa latensi. Karena di era kecepatan ini, informasi yang terlambat adalah bentuk lain dari ketidakadilan.




