Hukum NEWS PARLEMEN

DPR Jamin Pengkritik Aman: KUHP Baru Kedepankan Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Pasal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para pengkritik pemerintah dari pemidanaan sewenang-wenang (Foto: Dep/Karisma) GETNEWS.

JAKARTA, getnews.co.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para pengkritik pemerintah dari pemidanaan sewenang-wenang. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aturan hukum terbaru ini telah meninggalkan pola pikir kolonial yang cenderung represif terhadap aspirasi warga.

​Dalam keterangannya, Habiburokhman menyebut para aktivis hingga komika seperti Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir akan jeratan pasal karet, selama kritik yang disampaikan merupakan bentuk kebebasan berekspresi tanpa niat jahat (Mens Rea).

Transformasi Hukum: Perbandingan Asas KUHP Lama vs Baru

​Perubahan fundamental terletak pada bagaimana hakim menilai sebuah perkara, tidak lagi hanya melihat “apa yang dilakukan” tetapi “apa niat di baliknya”.

Criminal Law Audit: Monistic vs Dualistic
Fitur HukumKUHP/KUHAP LamaKUHP/KUHAP Baru (2026)
Asas PemidanaanMonistis (Fokus pada Unsur Pasal).Dualistis (Menilai Sikap Batin/Mens Rea).
Paradigma HakimKepastian Hukum.Keadilan di atas Kepastian Hukum (Pasal 53).
Penyelesaian PerkaraPunitive (Hukuman).Restorative Justice (Pasal 79 KUHAP).
Syarat PenahananSubjektif Penyidik.Objektif & Terukur (Pasal 100 KUHAP).
Sumber: Komisi III DPR RI | Legislative Analysis Jan 2026

Restorative Justice: Jalur Penyelamat Aktivis

​Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, mekanisme Restorative Justice menjadi kewajiban yang diatur dalam Pasal 79. Hal ini sangat relevan bagi kritikus, karena mereka diberikan ruang seluas-luasnya untuk menjelaskan substansi dan maksud kritiknya dalam proses diskusi, bukan langsung melalui jalur penahanan. “Kalau niatnya mengkritik, dia punya kesempatan besar menjelaskan maksudnya tersebut,” tambahnya.

Perlindungan Maksimal Advokat

​KUHAP baru juga memperkuat peran advokat dalam mendampingi tersangka atau terdakwa secara aktif sejak awal proses hukum (Pasal 30, 32). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada prosedur yang melompati hak asasi manusia warga negara. Dengan syarat penahanan yang kini sangat ketat dan objektif, DPR RI optimis wajah penegakan hukum Indonesia akan jauh lebih humanis dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *