JAKARTA, getnews.co.id — Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian resmi menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan bergeser dan tetap berada langsung di bawah otoritas Presiden. Kesimpulan ini sekaligus memperkuat mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang wajib melibatkan persetujuan DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan representasi seluruh fraksi guna menjaga amanat reformasi sesuai Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. “Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tegasnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Dashboard Reformasi: Peta Jalan Kelembagaan Komisi III
Panja tidak hanya fokus pada struktur, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja agar Polri lebih responsif dan akuntabel.
| Aspek Reformasi | Kesimpulan & Target Panja |
|---|---|
| Kedudukan Kelembagaan | Tetap di bawah Presiden (Sesuai Pasal 7 Tap MPR 7/2000). |
| Reformasi Kultural | Perubahan budaya organisasi menjadi profesional & akuntabel. |
| Sektor Yudisial & Kejaksaan | Agenda rapat lanjutan dengan melibatkan para ahli. |
| Prosedur Administrasi | Hasil Panja akan dibawa ke forum Paripurna DPR RI. |
Fokus pada Reformasi Kultural
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa perubahan struktur saja tidak cukup. Komisi III berkomitmen mendorong reformasi kultural yang lebih dalam. Fokus utamanya adalah mengubah budaya kerja organisasi agar tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi juga memiliki kepekaan sosial (responsif) dalam melayani masyarakat. Perubahan ini diharapkan mampu menghapus sekat-sekat birokrasi yang selama ini menghambat penegakan hukum yang adil.
Rencana Rapat Lanjutan Lintas Institusi
Habiburokhman memastikan bahwa agenda reformasi ini bersifat komprehensif. Setelah menuntaskan kesimpulan awal bagi Polri, Panja akan segera memanggil para ahli untuk membedah tantangan di tubuh Kejaksaan RI dan lembaga pengadilan. Keseluruhan hasil pembahasan ini akan disusun secara administratif untuk kemudian dilaporkan dalam sidang paripurna sebagai kebijakan strategis nasional di sektor penegakan hukum.




