INDONESIA INSIGHTS

DPRD Bongkar Kebocoran PAD Rp9,6 Miliar, Lombok Utara Hanya Jadi Penonton Potensi Ekonomi Besar

Ilustrasi Tambak Udang (istimewa)

Skandal Tambak Udang : KLU Hanya Menerima Rp360 Juta Setahun dari Sewa Lahan, Padahal Potensi Sejati Mencapai Rp10 Miliar. Tinjauan Ulang Kontrak Wajib Sebelum Januari 2026.

​Pengelolaan tambak udang di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menjadi sorotan utama Komisi III DPRD, setelah terungkapnya kesenjangan pendapatan yang mencengangkan. KLU saat ini hanya mampu meraup Rp360 juta per tahun dari sektor tambak, padahal potensi sebenarnya yang bisa masuk ke kas daerah mencapai Rp10 miliar.

​Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji, menegaskan bahwa kesenjangan pendapatan sebesar Rp9,6 Miliar ini adalah kebocoran terbesar yang tidak bisa dibiarkan, terutama di tengah potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pesisir. (Sumber: Tanjung TV)

​Anatomi Kerugian: Jebakan Sewa Lahan Murah

​Kebocoran PAD yang masif ini berakar pada satu masalah fundamental: skema tarif yang tidak relevan dengan potensi keuntungan tambak.

  • Tarif Usang: Pemda KLU saat ini hanya menggunakan skema sewa lahan dengan tarif sangat rendah, yakni hanya Rp25 ribu per meter. Tarif ini adalah harga sewa lahan, bukan bagi hasil keuntungan bisnis.
  • KLU Jadi Penonton: Skema ini membuat KLU hanya menjadi penonton pasif di tengah keuntungan besar yang diraih oleh investor tambak. Indra Darmaji menyebut, satu lokasi tambak saja bisa menghasilkan potensi keuntungan Rp1 miliar per tahun untuk daerah.

​Perbandingan Data dan Solusi Tepat

​Perbandingan data pendapatan saat ini dengan potensi yang seharusnya terjadi adalah bukti kegagalan tata kelola PAD, yang menuntut perubahan drastis dalam Peraturan Daerah (Perda):

Skema TarifDasar PerhitunganPendapatan Tahunan untuk KLU (Estimasi 10 Lokasi Tambak)Interpretasi Kesenjangan
Saat Ini (Sewa Lahan)Rp25.000 per meterRp 360 Juta/TahunRendah, Gagal Mengoptimalkan PAD.
Potensi (Perda Retribusi Kerjasama)Persentase Keuntungan Tambak (Kerjasama Bisnis)Rp 10 Miliar/TahunTinggi, Mencerminkan Potensi Sejati.
Kesenjangan Kebocoran PAD: Mencapai sekitar Rp9,6 Miliar per tahun. Data perbandingan berdasarkan usulan Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji.

Perda Retribusi dan Deadline 2026

​Indra Darmaji mendesak penggunaan skema Perda retribusi kerjasama lahan yang perhitungannya didasarkan pada potensi keuntungan tambak, bukan tarif sewa lahan mati.

  • Tuntutan Perda: Pemda KLU harus segera beralih dari skema sewa lahan mati ke skema Perda retribusi kerjasama lahan.
  • Deadline Krusial: Desakan ini sangat mendesak mengingat masa sewa kontrak tambak udang akan habis pada Januari 2026.

​Pemerintah Daerah KLU dihadapkan pada ujian integritas tata kelola keuangan. Dengan potensi PAD Rp10 Miliar yang menguap setiap tahun, KLU harus bertindak cepat. Kontrak tambak udang harus ditinjau ulang total sebelum Januari 2026. KLU harus berhenti menjadi penonton dan segera menjadi pemegang saham utama di sektor ekonomi baharinya sendiri. (Baca selengkapnya: Tanjung TV)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *