JAKARTA, getnews – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menegaskan komitmen penuh Kementerian Keuangan dalam mendukung Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Dalam peluncuran kanal pengaduan di Jakarta, Selasa (16/12/2025), Kemenkeu menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan terkait insentif pajak, kepabeanan, hingga subsidi bunga KUR.
Selain fokus pada program strategis nasional, Kemenkeu juga merilis langkah-langkah luar biasa untuk mendukung pemulihan wilayah Sumatra (Aceh, Sumut, dan Sumbar) pascabencana banjir dan longsor.
Respons Fiskal dan Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan dana taktis dari APBN dan sedang menyiapkan kebijakan relaksasi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak.
| Bentuk Dukungan | Detail Kebijakan |
|---|---|
| Dana Taktis APBN | Sudah disalurkan: Rp4 Miliar untuk tiap 52 kabupaten/kota dan dana bantuan untuk 3 provinsi. |
| Penyaluran TKD | Simplifikasi atau penyederhanaan syarat penyaluran Transfer ke Daerah pada masa tanggap darurat. |
| Pinjaman PEN (PT SMI) | Opsi restrukturisasi hingga pemutihan pinjaman bagi infrastruktur yang hancur total akibat bencana. |
| Anggaran 2026 | Fokus rekonstruksi melalui Inpres Jalan, Irigasi, dan Kawasan sebagai prioritas nasional. |
Opsi Pemutihan Pinjaman Daerah
Salah satu poin yang mencolok adalah kebijakan Kemenkeu terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI. Wamenkeu menjelaskan bahwa akan dilakukan assessment terhadap kerusakan infrastruktur daerah.
“Jika benar-benar hancur akibat bencana seperti longsor atau banjir, kami akan cari cara simplifikasi hingga pemutihan pinjaman, dengan tata kelola yang baik,” jelas Suahasil Nazara.
Update Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Terkait subsidi bunga KUR, Kemenkeu memastikan alokasi akan menyesuaikan kebijakan Komite Kebijakan KUR. Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan segera merespons berdasarkan hitungan dari Kementerian UMKM guna menjaga daya tahan ekonomi masyarakat kecil di masa pemulihan ini.
Langkah-langkah orkestrasi anggaran ini diharapkan dapat mempercepat proses rekonstruksi sehingga infrastruktur vital di daerah bencana dapat segera berfungsi kembali.




