DI BALIK jabat tangan hangat para diplomat di Washington dan Jakarta, terselip sebuah klausul yang bisa menjadi lonceng kematian bagi industri media domestik. Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih membawa kemakmuran, kesepakatan ini diduga mengandung racun birokrasi yang memaksa Indonesia melonggarkan proteksi terhadap raksasa teknologi global (Big Tech), yang selama ini telah menghisap lebih dari 70% kue iklan digital nasional.
Isu utamanya adalah level playing field. Jika perjanjian ini memangkas kewajiban platform global untuk memberikan kompensasi atas konten berita lokal—sebagaimana semangat Perpres Publisher Rights—maka media di Tanah Air tidak lagi sedang berkompetisi, melainkan sedang dieksekusi secara perlahan oleh algoritma Silicon Valley.
Akrobat Regulasi vs Dominasi Big Tech
Amerika Serikat, dengan kekuatan diplomasinya, sering kali mendorong standar “perdagangan bebas digital” yang sebenarnya lebih menguntungkan platform distribusi ketimbang produsen konten. Bagi Indonesia, taruhannya adalah independensi ruang redaksi. Tanpa pendapatan yang adil, media lokal akan dipaksa tunduk pada sensasionalisme demi traffic, atau lebih buruk lagi, gulung tikar dan membiarkan ruang publik diisi oleh disinformasi tanpa kurasi.
Vonis Redaksi: Jangan Jual Pena Demi Nikel
Diplomasi ekonomi memang soal memberi dan menerima (give and take). Namun, jika Indonesia memberikan kedaulatan informasinya demi akses pasar nikel atau tekstil, maka kita sedang melakukan barter yang sangat buruk. Media adalah pilar demokrasi; membiarkannya mati di tangan perjanjian dagang berarti membiarkan publik kehilangan mata dan telinga yang independen. Pemerintah harus ingat: ekonomi bisa dipulihkan, namun kredibilitas informasi yang hancur karena dominasi korporasi global tidak akan bisa kembali.
Baca juga: The Washington Dozen: Saat Pemilik Chelsea dan Inter Milan Antre di Meja Danantara




