Hukum Nasional

Era Baru Komisi Yudisial 2025–2030: Sinergi dan Integritas Jadi Target Utama Pengawasan Hakim

Anggota Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

JAKARTA, GETNEWS. – Tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 resmi memulai masa baktinya setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (19/12/2025). Kepemimpinan baru ini mengusung visi penguatan kemandirian lembaga peradilan yang berfokus pada keseimbangan antara penegakan etik dan perlindungan terhadap kehormatan hakim.

​Anggota KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa integritas dan sinergi lintas sektoral akan menjadi motor penggerak utama dalam mencapai peradilan yang lebih bermutu.

Visi dan Fokus Kerja Anggota KY Periode 2025–2030

​Keputusan kolektif kolegial menjadi landasan dalam menjalankan kewenangan konstitusional KY selama lima tahun ke depan:

Pilar KerjaDeskripsi Strategis
Pengawasan BerimbangMenyeimbangkan fungsi penerimaan laporan pelanggaran etik dengan investigasi, klarifikasi, dan advokasi hakim.
Kemandirian MutlakBekerja tanpa arahan dari eksekutif; independensi KY dijamin penuh oleh undang-undang.
Sinergi KolaboratifMemaksimalkan kerja sama internal dan eksternal dengan seluruh stakeholder untuk perubahan institusi.
Integritas PengawasMemastikan “kebersihan” lembaga dimulai dari para pengawasnya sendiri sebagai fondasi kinerja.

Menjaga “Kebersihan” dari Hulu

​Anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, menyoroti pentingnya integritas moral bagi para anggota KY itu sendiri. Menurutnya, mustahil mengharapkan kinerja peradilan yang baik jika lembaga pengawasnya tidak memiliki standar moral yang tinggi.

“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau pengawasnya tidak bersih, tidak bisa kita harapkan kinerja yang baik,” tegas Andi Muhammad Asrun.

​Selain penguatan moral, KY juga tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial sebagai upaya penguatan regulasi agar proses pengawasan terhadap hakim di seluruh Indonesia menjadi lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

Momentum Penyegaran Lembaga

​Pelantikan tujuh anggota baru ini dianggap sebagai momentum untuk melakukan pengembangan kelembagaan secara menyeluruh. Meskipun belum menetapkan target angka spesifik, para anggota telah bersepakat bahwa kebijakan strategis akan diambil secara kolektif demi menciptakan lembaga peradilan yang mandiri, bermutu, dan dipercaya oleh publik.

​Dengan berakhirnya proses pelantikan, KY periode 2025–2030 kini siap menjalankan fungsi investigatif dan klarifikasi terhadap setiap aduan masyarakat mengenai perilaku hakim guna menjaga marwah konstitusi di ruang sidang.

BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *