NEWS PARLEMEN

Fauzan Khalid Dorong Percepatan Layanan Digital dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026). Foto : Uc/Andri (GETNEWS.)

TANGERANG — Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Nusa Tenggara Barat II, Fauzan Khalid, memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi digital yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II, Selasa, 7 April 2026, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai inovasi layanan berbasis elektronik menjadi kunci transparansi dan kecepatan layanan publik di sektor pertanahan.

​Salah satu yang mencuri perhatian adalah konsep Kantor Virtual (Virtual Office) yang dikembangkan oleh jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengurusan dokumen dari mana saja, termasuk memfasilitasi warga yang sedang berada di luar kota maupun luar negeri, tanpa harus hadir secara fisik ke kantor pertanahan.

Capaian 37 Ribu Sertifikat Elektronik

​Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memaparkan bahwa Kota Tangerang kini menjadi pionir dalam pengembangan kantor virtual. Hingga awal April 2026, Kantor Pertanahan Kota Tangerang tercatat telah menerbitkan sebanyak 37.560 sertifikat elektronik.

​Angka ini didukung oleh proses alih media (pra-sertifikat elektronik) yang sangat masif. Tercatat sebanyak 329.636 dokumen atau sekitar 76,04 persen dari total buku tanah telah berhasil diubah dari bentuk fisik menjadi data digital. “Inovasi ini sangat menarik dan memudahkan masyarakat. Pengguna layanan bisa mengunggah persyaratan sekaligus memantau status permohonan secara real-time,” ujar Fauzan Khalid.

Atensi Khusus pada Sertifikasi Tanah Wakaf

​Di balik kecanggihan digitalisasi, Fauzan Khalid juga menitipkan catatan strategis mengenai penguatan alas hak rumah ibadah dan tanah sosial. Ia mendesak agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf tetap menjadi prioritas utama guna menghindari potensi sengketa dengan ahli waris di masa mendatang.

​”Kami di DPR berharap tanah wakaf memiliki alas hak yang kuat dan berkekuatan hukum tetap. Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan ini rentan digugat di kemudian hari. Kepastian hukum melalui sertifikasi adalah perlindungan mutlak bagi aset masyarakat,” tegas mantan Bupati Lombok Barat tersebut.

Strategic Audit: ATR/BPN Tangerang Digital Performance 2026

Parameter LayananDetail RealisasiVonis Strategis
Sertifikat ElektronikTelah terbit 37.560 sertifikat digital.PIONEER ADOPTION
Alih Media (Fisik ke Digital)329.636 Buku Tanah (76,04% dari total data).HIGH CONVERSION
Inovasi VirtualVirtual Office untuk akses global dan transparansi berkas.FUTURE GOVERNANCE
   

        Verified Source: DPR RI    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *