DIGITAL PENDIDIKAN

Filter Digital: Mendikdasmen Dukung Larangan Medsos < 16 Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) (Tengah) Abdul Mu'ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama Media Massa. (Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik/Igid)

JAKARTA — Ekosistem pendidikan nasional mulai menyelaraskan langkah dengan kebijakan radikal perlindungan anak di ruang siber. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, pada Sabtu, 7 Maret 2026, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

​Langkah ini, menurut Mu’ti, bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya lintas kementerian untuk membongkar kebiasaan digital yang toksik dan membangun benteng pertahanan bagi Generasi Alfa sebelum mereka terpapar algoritma media sosial yang eksploitatif.

​Tantangan Verifikasi dan Peran “Garda Depan”

​Mendikdasmen tidak menampik bahwa implementasi Permen turunan dari PP TUNAS ini akan menghadapi tembok teknis yang tebal, terutama terkait potensi pemalsuan identitas oleh pengguna anak. Mu’ti menegaskan bahwa teknologi verifikasi dari kementerian saja tidak akan cukup tanpa keterlibatan aktif tiga pilar utama: orang tua, guru, dan lingkungan sosial.

​”Kuncinya ada pada pengawasan keluarga. Tanpa itu, anak-anak akan selalu menemukan celah digital,” ujarnya. Pesan ini mengindikasikan bahwa pemerintah ingin menggeser beban tanggung jawab dari sekadar “blokir teknis” menjadi “edukasi organik” di rumah dan sekolah.

​Dikotomi Antara Hiburan dan Edukasi

​Abdul Mu’ti memberikan penekanan krusial: pembatasan ini menyasar pada layanan jejaring sosial berisiko tinggi, bukan akses terhadap teknologi pendidikan. Pemerintah tetap mendorong pemanfaatan gawai dan internet sebagai instrumen belajar yang produktif.

​Kebijakan ini mencoba memisahkan antara penggunaan internet untuk konsumsi konten hiburan yang tidak edukatif dengan penggunaan internet sebagai perpustakaan digital global. Tantangan bagi sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen kini adalah bagaimana menciptakan ruang digital yang “steril” namun tetap kompetitif secara teknologi.

Strategic Audit: Educational Digital Transformation

Komponen KebijakanStatus ImplementasiVonis GETNEWS (Audit)
Batasan Usia MedsosDilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun.HARD ENFORCEMENT
Akses Edukasi DaringTetap dibuka dan didorong untuk kepentingan belajar.SELECTIVE CONNECTIVITY
Mekanisme PengawasanKolaborasi Orang Tua, Guru, dan Pemerintah.MULTI-STAKEHOLDER RISK

Catatan Akhir: Menuju Budaya Digital yang Waras

​Dukungan Mendikdasmen Abdul Mu’ti mempertegas bahwa Permen Komdigi No. 9/2026 bukanlah sekadar aturan teknis telekomunikasi, melainkan proyek rekayasa sosial untuk menyelamatkan integritas psikologis generasi muda. Jika integrasi antara kebijakan pelarangan di level sistem (Komdigi) dan edukasi di level sekolah (Kemendikdasmen) ini berjalan mulus, Indonesia berpotensi menciptakan preseden baru bagi negara-negara berkembang dalam menjinakkan dampak destruktif revolusi digital terhadap anak-anak.

Verified Source: InfoPublik.id

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

Kritik Berbasis Riset Digugat ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *