JAKARTA — Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/4/2026), sebuah “bom” hukum diledakkan. Koalisi MBG Watch resmi menantang UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 melalui Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026. Inti gugatannya menohok: pemerintah dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) dengan menggunakan UU APBN sebagai pintu belakang untuk meloloskan kebijakan strategis nasional tanpa proses legislasi yang semestinya.
Para pemohon, yang diperkuat oleh barisan intelektual dan aktivis konsumen, mempersoalkan diskresi luas yang diberikan kepada eksekutif untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dalam kacamata hukum tata negara, ini dianggap sebagai penggerusan fungsi anggaran DPR (power of the purse) dan potensi “kanibalisme” anggaran, di mana dana untuk sektor krusial lain—seperti kesehatan dasar atau pendidikan—bisa sewaktu-waktu dicaplok demi ambisi program MBG.
Diskresi yang Memangsa
Kegelisahan Busyro Muqoddas dkk. bukan tanpa dasar. Jika Pasal dalam UU APBN 2026 membolehkan pergeseran anggaran secara sepihak lewat Perpres, maka prinsip kepastian hukum dan transparansi fiskal berada di ujung tanduk. Program raksasa seperti MBG, yang menyedot ratusan triliun rupiah, seharusnya memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang yang dibahas secara mendalam bersama legislatif, bukan sekadar menumpang di gerbong APBN.
Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat proyeksi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya yang menyebut subsidi energi sudah membengkak hingga Rp100 triliun akibat krisis Hormuz. Jika program MBG juga memiliki fleksibilitas anggaran yang terlalu cair, risiko kegagalan fiskal (fiscal failure) menjadi nyata. APBN 2026 berisiko berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi alat “politik fiskal satu arah” yang mengabaikan mekanisme checks and balances.
Garis Merah di Merdeka Barat
Mahkamah Konstitusi kini memegang kendali atas “kesehatan” konstitusionalitas anggaran negara. Putusan MK atas perkara ini akan menentukan apakah pemerintah boleh terus menggunakan diskresi luas dalam mengelola dana rakyat, ataukah harus kembali ke khittah pembentukan undang-undang yang partisipatif.
Bagi publik, persidangan ini adalah alarm. Di tengah krisis ekonomi global dan ketegangan di Lebanon yang merenggut nyawa prajurit kita, setiap rupiah dalam APBN harus dipertanggungjawabkan secara saklek. MK diharapkan mampu menarik garis merah yang tegas: bahwa perut rakyat memang harus kenyang, namun cara mengisi piring tersebut tidak boleh dengan cara melangkahi konstitusi dan mematikan fungsi pengawasan negara.
GetNews Strategic Audit: Constitutional Risk of APBN 2026
Analisis terhadap poin-poin gugatan koalisi MBG Watch di Mahkamah Konstitusi:
Vonis Redaksi: Menagih Kejujuran Fiskal
Gugatan MBG Watch adalah pengingat bahwa niat baik tidak boleh menghalalkan segala cara. GetNews memandang bahwa transparansi adalah satu-satunya penawar bagi kecurigaan publik. Jika pemerintah merasa program MBG adalah solusi bagi gizi nasional, maka mereka harus berani mempertanggungjawabkannya lewat mekanisme legislasi yang normal, bukan melalui diskresi “jalan pintas” yang merusak sistem ketatanegaraan kita.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Diplomasi ‘Peti Mati’ Teheran: Ketika Akun Kedutaan Jadi Barisan Depan Psychological War



