MATARAM — Menjadi kepala sekolah di NTB sekarang nggak bisa cuma modal “kenal orang dalam”. Pemprov NTB baru saja membuka seleksi besar-besaran, dan aturannya galak: melanggar dikit, langsung coret!
Berdasarkan data dari Dikpora NTB, saat ini ada 37 kursi kosong yang harus diisi. Tapi uniknya, pemerintah nggak cuma cari 37 orang, melainkan bakal menyusun daftar 100 besar. Ibarat audisi menyanyi, mereka yang masuk daftar cadangan ini tinggal nunggu giliran kalau ada Kepsek yang pensiun atau kena rolling. Jadi, nggak ada lagi cerita sekolah dipimpin Plt sampai bertahun-tahun karena nggak ada stok pejabat.
Aturan Main: Jangan Coba-Coba Titip Nama
Plt. Kadis Dikpora, Surya Bahari, sudah pasang badan. Ia menjelaskan seleksi ini mengacu pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Tahapan seleksi mencakup administrasi, Computer Assisted Test (CAT), dan wawancara.
Surya menekankan sanksi berat bagi peserta yang mencoba melakukan kecurangan. “Jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan, peserta akan langsung didiskualifikasi,” tegasnya.
Pendaftaran wajib lewat akun belajar.id—biar sistem yang bicara. Bahkan nama penguji pun dirahasiakan sampai hari-H. Strategi ini diambil buat memutus rantai “lobi-lobi” di warung kopi. Ingat, Kepsek itu tugas tambahan, bukan jabatan struktural yang bisa diduduki selamanya. Kalau sudah tiga periode? Ya, siap-siap kena rolling.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
RSUD NTB dan Koleksi ‘ASN Siluman’: Ketika Data Lebih Horor daripada Film Pengabdi Setan



