JAKARTA — saat para guru honorer harus mengeja kata “sabar” di depan Mahkamah Konstitusi karena anggaran pendidikan mereka “dikanibalisme” demi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah angka provokatif muncul dari meja Badan Gizi Nasional. Insentif Rp6 juta per hari bagi mitra pelaksana program SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diklaim sebagai “bentuk apresiasi negara”.
Sebuah apresiasi yang, jika dikalkulasi, membuat gaji bulanan seorang mitra MBG melampaui pendapatan tahunan banyak guru honorer di pelosok Nusantara.
Logika “Apresiasi” yang Terbelah
Kepala Badan Gizi Nasional berkilah bahwa nominal tersebut adalah cermin dari tanggung jawab berat dan risiko lapangan. Dalam kacamata Get Insight, ini adalah tipikal transactional statecraft: pemerintah bersedia membayar mahal untuk “tenaga ahli” demi memastikan program populis tidak berantakan di tengah jalan. Namun, logika ini menciptakan anomali fiskal. Jika negara mampu mengapresiasi mitra program dengan standar “biaya hidup dan risiko” yang begitu mewah, mengapa standar yang sama tidak berlaku bagi guru yang menghadapi risiko degradasi generasi setiap harinya?
Sarkasme di Tengah Piring Makan
Meminjam gaya Ambara, narasi Badan Gizi Nasional ini rasanya seperti melihat tetangga sebelah pesta pora pakai uang patungan warga, sementara guru yang mengajar kita baca-tulis disuruh kenyang pakai “terima kasih”. Istilah “penghargaan negara terhadap kontribusi besar” terdengar sangat manis, sampai kita ingat bahwa uangnya diambil dari pos pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki atap sekolah atau menambah gaji guru yang hanya cukup untuk membeli pulsa data.
Kita disuruh konstruktif melihat tujuan besar “peningkatan gizi”, tapi bagaimana bisa gizi otak meningkat kalau laboratorium sekolah ditutup karena anggarannya dipindah ke kantong mitra yang mendapat Rp6 juta sehari?
Bottom Line: Membayar mitra Rp6 juta sehari sambil memotong anggaran guru adalah definisi dari “pembangunan tanpa jiwa”. Jika Badan Gizi Nasional menyebut ini sebagai sistem reward yang jelas, maka pemerintah secara tidak langsung menyatakan bahwa mengisi perut jauh lebih berharga daripada mengisi otak.
Referensi Utama & Dokumen Hukum:
- [1] Risalah Perkara MK RI – Gugatan UU APBN 2026 terkait Nomenklatur Anggaran Pendidikan dan MBG.
- [2] Peraturan Presiden terkait Pembentukan Badan Gizi Nasional dan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis.
- [3] Struktur Belanja Negara 2026 – Alokasi Operasional dan Insentif Program Strategis Nasional (PSN).




