PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun oleh Pemerintah Pusat, Pemprov melirik percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sekoci penyelamat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, mengungkapkan bahwa “kesehatan” fiskal daerah sedang terancam. Legalisasi tambang rakyat yang selama ini bergerak di zona abu-abu (ilegal) dipandang sebagai mesin baru untuk memompa PAD. Namun, ambisi ini terbentur tembok birokrasi dan risiko lingkungan yang nyata.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi—Bukit Selonong, Sumbawa—yang berstatus pilot project. Itupun, menurut Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, masih berstatus “jauh dari sempurna” karena terganjal masalah reklamasi pasca-tambang dan karut-marut administrasi koperasi.
Persoalan utama yang mencuat dalam FGD di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2), adalah adanya “ego sektoral” regulasi atau yang disebut Sekda sebagai ‘tiga mazhab’. Perbedaan interpretasi antara aturan pertambangan, konservasi lingkungan, dan kelembagaan koperasi membuat legalisasi tambang rakyat berjalan di tempat, sementara aktivitas di lapangan terus merusak ekosistem tanpa kontribusi finansial ke daerah.
Langkah Pemprov untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan adanya ketakutan administratif di tingkat birokrat. Tanpa sinkronisasi aturan yang tajam, percepatan IPR berisiko menjadi bumerang: memberikan izin eksploitasi namun gagal memulihkan fungsi lingkungan (reklamasi).
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
RSUD NTB dan Koleksi ‘ASN Siluman’: Ketika Data Lebih Horor daripada Film Pengabdi Setan



