​PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun oleh Pemerintah Pusat, Pemprov melirik percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sekoci penyelamat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, mengungkapkan bahwa “kesehatan” fiskal daerah sedang terancam. Legalisasi tambang rakyat yang selama ini bergerak di zona abu-abu (ilegal) dipandang sebagai mesin baru untuk memompa PAD. Namun, ambisi ini terbentur tembok birokrasi dan risiko lingkungan yang nyata.

​Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi—Bukit Selonong, Sumbawa—yang berstatus pilot project. Itupun, menurut Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, masih berstatus “jauh dari sempurna” karena terganjal masalah reklamasi pasca-tambang dan karut-marut administrasi koperasi.

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Urgensi Fiskal Mitigasi defisit Rp1,2 Triliun akibat pemotongan TKD; IPR dipacu sebagai mesin baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hambatan Regulasi Sinkronisasi “Tiga Mazhab” (Sektor ESDM, LHK, dan Koperasi) untuk menghilangkan celah hukum administratif.
Risiko Lingkungan Evaluasi teknis reklamasi pasca-tambang di lokasi percontohan Bukit Selonong yang dinilai masih belum sempurna.
Kepastian Hukum Pelibatan aktif APH (Polri & Kejaksaan) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses legalisasi tambang rakyat.
Target Operasional Akselerasi penuntasan 15 usulan IPR melalui empat langkah strategis penataan tambang rakyat di NTB.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Persoalan utama yang mencuat dalam FGD di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2), adalah adanya “ego sektoral” regulasi atau yang disebut Sekda sebagai ‘tiga mazhab’. Perbedaan interpretasi antara aturan pertambangan, konservasi lingkungan, dan kelembagaan koperasi membuat legalisasi tambang rakyat berjalan di tempat, sementara aktivitas di lapangan terus merusak ekosistem tanpa kontribusi finansial ke daerah.

​Langkah Pemprov untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan adanya ketakutan administratif di tingkat birokrat. Tanpa sinkronisasi aturan yang tajam, percepatan IPR berisiko menjadi bumerang: memberikan izin eksploitasi namun gagal memulihkan fungsi lingkungan (reklamasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *