SLEMAN — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, merespons positif gelombang pro dan kontra yang mewarnai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Fenomena ini dinilai sebagai bukti partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada pada koridor konstitusi, Kamis (22/1/2026).
Respons Sipil dan Uji Materi MK
Dalam kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil merupakan pengayaan penting bagi penerapan undang-undang tersebut. Ia mengakui adanya kekhawatiran terkait sejumlah pasal yang dianggap bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan potensi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat. Langkah masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun disebutnya sebagai hak konstitusional yang sah.
“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat. Jangan sampai terjadi abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian,” tegas Nasir Djamil kepada Parlementaria di Sleman.
Verified Source: Parlementaria DPR RI (22/01/2026) – Nasir Djamil: Respons Masyarakat Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Hal Positif.




