JAKARTA — Era “kucing-kucingan” wajib pajak nakal resmi berakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki wewenang untuk mencabut hak akses layanan publik bagi mereka yang masih mengantongi utang pajak. Melalui PER-27/PJ/2025 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, negara kini memposisikan utang pajak bukan lagi sebagai kewajiban perdata semata, melainkan syarat mutlak untuk tetap menjadi “warga digital” yang aktif.
1. Mekanisme Blokir: Melumpuhkan Ruang Gerak
Beleid baru ini menjadi jembatan bagi DJP untuk berkolaborasi dengan instansi penyelenggara layanan publik (Kementerian, Lembaga, hingga Pemda). Wajib pajak nakal tidak hanya akan dikejar oleh juru sita, tetapi juga akan menemui jalan buntu saat mencoba mengurus perizinan, paspor, hingga layanan perbankan tertentu yang terintegrasi.
“Ditjen Pajak bisa memberikan rekomendasi hingga mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap penanggung pajak,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PER-27/PJ/2025.
2. Ambang Batas Rp100 Juta: Target Skala Besar
Audit GetNews menyoroti bahwa kebijakan ini sangat selektif namun mematikan. Rekomendasi blokir hanya diajukan kepada wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah melalui tahap penyampaian Surat Paksa. Ini menunjukkan bahwa sasaran utama DJP adalah pemain besar yang melakukan penggelapan secara sistematis.
3. Pengecualian Properti: Sita Tanpa Batas
Hal menarik dari aturan ini adalah penghapusan ambang batas (threshold) jika pemblokiran dilakukan dalam konteks sita tanah atau bangunan. Ini adalah strategi “sapu jagat” yang memastikan aset properti penunggak pajak tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan sebelum kewajiban fiskal ditunaikan.
Vonis Redaksi: Ancaman Inklusi bagi Penunggak
Vonis Redaksi GetNews menegaskan bahwa integrasi data NIK dan NPWP telah mencapai fase operasional yang menakutkan bagi pelanggar hukum. Dengan memblokir layanan publik, DJP tidak lagi hanya meminta pembayaran, melainkan melakukan isolasi sosial-ekonomi. Tantangan ke depan adalah akurasi data; jangan sampai “salah tembak” permohonan blokir mencederai warga negara yang taat akibat maladministrasi sistem.
Verified Archive & Primary Citation
Last Updated: Jan 28, 2026
“Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik.”
KONTAN INSIGHT ARCHIVE ⟶“Pajak adalah biaya yang kita bayar untuk sebuah peradaban; saat seseorang enggan membayar biayanya, maka ia telah kehilangan hak untuk menikmati kemudahan peradaban tersebut.”
— GET NEWS !NSIGHT —




