JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengubah orientasi kebijakan pengupahan nasional. Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum (UM) ke depan akan difokuskan untuk semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL), guna menjamin daya beli pekerja di tengah fluktuasi ekonomi, Jumat (23/1/2026).
Standardisasi KHL dan Desentralisasi Kebijakan
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah tidak lagi dipukul rata secara nasional. Pemerintah kini menggunakan pendekatan “Responsif Wilayah”, di mana daerah dengan jarak UM dan KHL yang masih lebar akan didorong untuk melakukan kenaikan lebih tinggi. Sebaliknya, wilayah yang sudah mencapai titik KHL akan menerapkan kenaikan yang lebih moderat untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, tentu kenaikannya tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL. Kebijakan ini dirancang agar pengupahan lebih responsif terhadap kondisi riil di daerah,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.
Verified Source: InfoPublik (23/01/2026) – Keterangan Tertulis Menaker Mengenai Kebijakan Pengupahan Berbasis KHL.




