NEWS

AUDIT 110: Kapolri Tetapkan Vonis 10 Detik untuk Layanan Panggilan Darurat

Layanan Darurat 110 (istimewa) GETNEWS

JAKARTA — Institusi Polri di bawah komando Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan penguatan radikal pada standar pelayanan publik. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Kapolri menetapkan batas waktu respons panggilan darurat 110 hanya selama 10 detik. Langkah ini merupakan Akrobat Birokrasi untuk memenuhi standar respons cepat internasional yang ditetapkan PBB.

Audit Quick Response Polri 2026

Komponen LayananStandar Baru (KPI)Analisis Risiko (Tempo Style)
Respons Panggilan10 DetikPotensi kendala infrastruktur jaringan di daerah terpencil.
Respons TKP10 MenitTerhambat kepadatan lalu lintas dan rasio personel vs luas wilayah.
Integrasi EksternalDamkar, RSUD, GrabRisiko kebocoran data pribadi pelapor pada pihak ketiga.

Eskalasi Berjenjang dan Target 10 Menit

Kapolri menjelaskan bahwa sistem 110 kini memiliki fitur eskalasi otomatis. Jika panggilan tidak terjawab dalam 10 detik di tingkat Polsek, maka sistem akan secara otomatis naik ke jenjang yang lebih tinggi; mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain kecepatan angkat telepon, Polri juga mematok Vonis Kehadiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.

Integrasi Multisektoral

Layanan 110 tidak lagi berdiri sendiri. Polri telah melakukan integrasi sistem dengan berbagai instansi strategis seperti Pemadam Kebakaran, RSUD, Grab, hingga hotline DPR RI. Hal ini dirancang agar laporan masyarakat dapat segera didisposisikan ke instansi terkait tanpa hambatan administratif yang lamban.

“Waktu adalah garis tipis antara nyawa dan petaka. Kecepatan respons bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk tertinggi dari kehadiran negara dalam melindungi warganya.”

— GET !NSIGHT AUDIT LAYANAN PUBLIK —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *