JAKARTA — Institusi Polri di bawah komando Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan penguatan radikal pada standar pelayanan publik. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Kapolri menetapkan batas waktu respons panggilan darurat 110 hanya selama 10 detik. Langkah ini merupakan Akrobat Birokrasi untuk memenuhi standar respons cepat internasional yang ditetapkan PBB.
Eskalasi Berjenjang dan Target 10 Menit
Kapolri menjelaskan bahwa sistem 110 kini memiliki fitur eskalasi otomatis. Jika panggilan tidak terjawab dalam 10 detik di tingkat Polsek, maka sistem akan secara otomatis naik ke jenjang yang lebih tinggi; mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain kecepatan angkat telepon, Polri juga mematok Vonis Kehadiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.
Integrasi Multisektoral
Layanan 110 tidak lagi berdiri sendiri. Polri telah melakukan integrasi sistem dengan berbagai instansi strategis seperti Pemadam Kebakaran, RSUD, Grab, hingga hotline DPR RI. Hal ini dirancang agar laporan masyarakat dapat segera didisposisikan ke instansi terkait tanpa hambatan administratif yang lamban.
“Waktu adalah garis tipis antara nyawa dan petaka. Kecepatan respons bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk tertinggi dari kehadiran negara dalam melindungi warganya.”
— GET !NSIGHT AUDIT LAYANAN PUBLIK —




