JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI Ke-12 resmi mengetok palu persetujuan terhadap sembilan nama anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031, Selasa (27/1/2026). Penetapan ini menandai babak baru dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Pengesahan di Ruang Paripurna
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memimpin langsung prosesi pengambilan keputusan setelah mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dari Komisi II.
”Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa yang kemudian dijawab dengan teriakan “setuju” secara serempak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Misi Inklusivitas dan Anti-Maladministrasi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemilihan sembilan nama tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat delapan fraksi. Ia menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam menyentuh wilayah-wilayah yang selama ini terabaikan.
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat 3T,” tegas Rifqinizamy.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Hery Susanto resmi terpilih sebagai Ketua ORI, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta tujuh anggota lainnya yang diharapkan mampu memperkuat budaya hukum nasional dan memberantas praktik KKN di birokrasi.
Verified Archive & Primary Citation
“DPR Setujui 9 Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2026-2031.”
Official DPR Portal ⟶“Pejabat publik adalah pelayan, bukan penguasa; dan di tangan Ombudsman, setiap keluhan rakyat harus menjelma menjadi keadilan yang nyata bagi martabat bangsa.”
— GET NEWS !NSIGHT —




