Diskusi Publik FORKA Lombok Tengah terkait penutupan tambang emas ilegal 2026. (GET PLANET/GETNEWS)

PRAYA BARA DAYA, LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Forum Kepala Dusun (FORKA) mempertegas sikap untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memitigasi kerusakan ekosistem yang kian mengkhawatirkan serta menjaga citra Lombok Tengah sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan, terutama di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

​Dalam Diskusi Publik bertajuk “Peran Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Alam” yang digelar di Aula Kantor Desa Penujak, Minggu, 22 Februari 2026, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pertambangan tanpa izin (PETI).

​”Sesuai Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW, tidak ada celah bagi tambang ilegal dalam bentuk apa pun, baik individu maupun korporasi. Kami memastikan aktivitas tersebut ditutup demi menjaga ‘wajah’ pariwisata kita,” ujar Nursiah dengan nada tegas.

​Persoalan tambang ilegal di titik-titik kritis seperti Gunung Prabu dan Desa Serage selama ini menjadi duri dalam daging. Meski tim gabungan telah berulang kali melakukan penutupan, residu masalah lingkungan dan konflik sosial—termasuk jatuhnya korban jiwa—masih membayangi warga lokal.

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Dasar Hukum Penegakan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW; menegaskan nihilnya izin tambang dalam bentuk apa pun.
Dampak Ekologi Eskalasi kerusakan hutan lindung; ancaman nyata terhadap degradasi ekosistem hijau di jantung Lombok Tengah.
Risiko Sosial Mitigasi konflik horizontal dan pencegahan kecelakaan kerja fatal yang berisiko memakan korban jiwa.
Sinergi Otoritas Penguatan koordinasi lintas sektor: Pemda, BKSDA NTB, Polres, dan optimalisasi peran FORKA.
Target Ekonomi Akselerasi transisi mata pencaharian warga dari sektor ekstraktif ke pariwisata berbasis keberlanjutan.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Ketua FORKA Lombok Tengah, Lalu Wely Vidi Hamid, menyatakan bahwa para kepala dusun siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan di lapangan. “Kami akan melakukan sosialisasi masif. Jika masih ada warga yang membandel melakukan aktivitas tambang ilegal yang jelas merupakan tindak pidana, kami akan melaporkan dan menindak tegas sesuai aturan,” ucapnya.

​Diskusi ini ditutup dengan deklarasi bersama untuk mewujudkan “Lombok Tengah Hijau”. Pemerintah menyadari bahwa langkah represif saja tidak cukup; diperlukan edukasi jangka panjang agar masyarakat memahami bahwa kelestarian alam adalah aset ekonomi yang jauh lebih berharga daripada emas yang digali secara ilegal.

Baca Juga: The 2025 Labor Paradox: Satu Tahun Iqbal–Dinda dan Ilusi Angka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *