ACEH TAMIANG — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memulai penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap pertama bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor (bansor) di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (28/01/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kerusakan masif yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Distribusi Tahap Pertama: 86 KK Terima Transfer Langsung
Pada tahap awal, sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) dari tiga kecamatan prioritas—Kejuruan Muda, Bendahara, dan Banda Mulia—telah menerima bantuan melalui transfer rekening. Dana ini diproyeksikan untuk menopang biaya hunian warga selama tiga bulan ke depan, terhitung Januari hingga Maret 2026.
“Para penerima manfaat ini di antaranya 45 kepala keluarga (KK) dari wilayah Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara dan 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia. DTH yang diterima oleh masyarakat terdampak tersebut diperuntukkan selama tiga bulan, Januari hingga Maret nanti,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keteranganya, Kamis (29/1/2026).
Eskalasi Tahap Kedua: Menjangkau 173 KK Tambahan
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sebanyak 173 KK telah ditetapkan sebagai penerima tahap kedua yang proses penyalurannya dimulai hari ini, Kamis (29/1/2026). BNPB memastikan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada korban dengan kategori rumah Rusak Berat, sebagai alternatif bagi mereka yang tidak memilih fasilitas Hunian Sementara (Huntara).
Data Validasi: Huntara vs DTH
Data BNPB per 26 Januari 2026 mengungkap skala kebutuhan pemulihan yang cukup besar:
- Total Penerima DTH (Tahap 1 & 2): 259 KK (ditambah 11 KK dalam proses validasi rekening).
- Kebutuhan Huntara: 2.646 unit.
- Progres Huntara: 1.000 unit telah dinyatakan selesai dibangun.
Verified Source: InfoPublik (29/01/2026)




