JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali mandat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan kekayaan alam nasional. Dalam rapat mendadak di Istana Merdeka, Rabu (28/01/2026), Presiden menginstruksikan para menteri untuk merumuskan ulang formulasi kebijakan Minerba agar kontribusi terhadap penerimaan negara mencapai titik optimal tanpa mematikan iklim investasi.
Fokus Strategis: Optimalisasi Penerimaan Negara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, usai pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan spesifik terkait efisiensi dan transparansi pengelolaan SDA. Pemerintah tidak ingin kekayaan mineral Indonesia hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat hanya mendapatkan dampak lingkungan.
“Presiden menekankan pengelolaan SDA harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Bahlil Lahadalia.
Formulasi Kebijakan Baru
Instruksi Presiden sangat jelas: segera buat kebijakan yang “tepat sasaran”. Hal ini disinyalir mencakup:
- Audit Izin Tambang: Penertiban izin yang tidak produktif atau bermasalah secara regulasi.
- Transparansi Royalti: Memastikan setiap gram mineral yang keluar dari bumi Indonesia tercatat dan dibayar sesuai tarif terbaru.
- Keseimbangan Dunia Usaha: Mencari titik temu agar pengusaha tetap memiliki ruang gerak namun dengan kompensasi yang lebih adil bagi negara.
Verified Archive & Primary Citation
Last Updated: Jan 28, 2026 | Source: BPMI Sekretariat Presiden
“Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional: Mineral dan Batu Bara untuk Kemakmuran Rakyat.”
ACCESS STATE ARCHIVE ⟶



