Nasional NEWS

Prabowo Perintahkan Audit Sektor Minerba Demi Kesejahteraan Rakyat

Dalam rapat mendadak di Istana Merdeka, Rabu (28/01/2026), Presiden menginstruksikan para menteri untuk merumuskan ulang formulasi kebijakan Minerba agar kontribusi terhadap penerimaan negara mencapai titik optimal tanpa mematikan iklim investasi (BPMI setpres)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali mandat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan kekayaan alam nasional. Dalam rapat mendadak di Istana Merdeka, Rabu (28/01/2026), Presiden menginstruksikan para menteri untuk merumuskan ulang formulasi kebijakan Minerba agar kontribusi terhadap penerimaan negara mencapai titik optimal tanpa mematikan iklim investasi.

Fokus Strategis: Optimalisasi Penerimaan Negara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, usai pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan spesifik terkait efisiensi dan transparansi pengelolaan SDA. Pemerintah tidak ingin kekayaan mineral Indonesia hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat hanya mendapatkan dampak lingkungan.

“Presiden menekankan pengelolaan SDA harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Bahlil Lahadalia.

Formulasi Kebijakan Baru

Instruksi Presiden sangat jelas: segera buat kebijakan yang “tepat sasaran”. Hal ini disinyalir mencakup:

  1. Audit Izin Tambang: Penertiban izin yang tidak produktif atau bermasalah secara regulasi.
  2. Transparansi Royalti: Memastikan setiap gram mineral yang keluar dari bumi Indonesia tercatat dan dibayar sesuai tarif terbaru.
  3. Keseimbangan Dunia Usaha: Mencari titik temu agar pengusaha tetap memiliki ruang gerak namun dengan kompensasi yang lebih adil bagi negara.

Audit Kebijakan: Pengelolaan SDA Era Prabowo

Aspek KebijakanArahan PresidenStatus Prioritas
Penerimaan NegaraPeningkatan Optimal & Transparan.URGENT
Landasan KonstitusiWajib sesuai Pasal 33 UUD 1945.MANDATORY
Iklim InvestasiMenjaga Keberlanjutan Dunia Usaha.BALANCED

Verified Archive & Primary Citation

Last Updated: Jan 28, 2026 | Source: BPMI Sekretariat Presiden

“Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional: Mineral dan Batu Bara untuk Kemakmuran Rakyat.”

ACCESS STATE ARCHIVE ⟶

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *