JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memulai normalisasi akses layanan AI milik X Corp, Grok. Namun, pelonggaran ini hadir dengan catatan krusial: status bersyarat dan di bawah pengawasan ketat.
Keputusan ini diambil setelah raksasa media sosial milik Elon Musk tersebut menyerahkan komitmen tertulis untuk menyelaraskan operasinya dengan hukum Indonesia.
Komitmen di Atas Kertas
Dalam surat resminya kepada Menteri Komdigi, X Corp menjanjikan transformasi protokol pada Grok. Perusahaan berbasis di San Francisco ini mengklaim telah mengaktifkan “perisai” teknis baru untuk memitigasi penyalahgunaan.
Poin-poin Komitmen X Corp:
- Penguatan Teknis: Sistem filtrasi yang lebih rigid pada algoritma AI.
- Pembatasan Fitur: Menutup akses pada fungsi yang dianggap berisiko tinggi.
- Protokol Respons: Aktivasi jalur cepat penanganan insiden digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah cek kosong bagi X Corp. “Normalisasi akses dilakukan secara bersyarat. Ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya di Jakarta (31/01).
Verified Source: InfoPublik.id




