DIGITAL

GROK Kembali dengan Pengawasan Ketat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah cek kosong bagi X Corp. "Normalisasi akses dilakukan secara bersyarat. Ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan," ujarnya di Jakarta (31/01). (GETNEWS.)

​JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memulai normalisasi akses layanan AI milik X Corp, Grok. Namun, pelonggaran ini hadir dengan catatan krusial: status bersyarat dan di bawah pengawasan ketat.

​Keputusan ini diambil setelah raksasa media sosial milik Elon Musk tersebut menyerahkan komitmen tertulis untuk menyelaraskan operasinya dengan hukum Indonesia.

​Komitmen di Atas Kertas

​Dalam surat resminya kepada Menteri Komdigi, X Corp menjanjikan transformasi protokol pada Grok. Perusahaan berbasis di San Francisco ini mengklaim telah mengaktifkan “perisai” teknis baru untuk memitigasi penyalahgunaan.

Poin-poin Komitmen X Corp:

  • Penguatan Teknis: Sistem filtrasi yang lebih rigid pada algoritma AI.
  • Pembatasan Fitur: Menutup akses pada fungsi yang dianggap berisiko tinggi.
  • Protokol Respons: Aktivasi jalur cepat penanganan insiden digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah cek kosong bagi X Corp. “Normalisasi akses dilakukan secara bersyarat. Ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya di Jakarta (31/01).

Audit Strategis: Normalisasi Grok (X Corp)

Parameter KepatuhanStatus RegulasiVonis Pengawasan
Kepatuhan PSEVerifikasi Komitmen TertulisPROVISIONAL ACCESS
Filter Konten IlegalPenguatan Protokol TeknisSTRICT MONITORING
Efektivitas NormalisasiBerlaku Efektif 31 Januari 2026CONDITIONAL

Verified Source: InfoPublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *