MATARAM — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, mengeluarkan pernyataan keras merespons skandal dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Iqbal menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak mendapatkan tempat dalam tatanan sosial maupun hukum di Bumi Gora.
Dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), pria yang akrab disapa Miq Iqbal ini memasang garis demarkasi yang tegas antara perilaku kriminal personal dan muruah lembaga pendidikan keagamaan. Ia mewanti-wanti publik agar tidak melakukan generalisasi atau pelekatan stigma negatif terhadap institusi pesantren akibat ulah bejat satu individu.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.
Pemerintah Provinsi NTB telah mengaktifkan protokol perlindungan korban secara menyeluruh. Instruksi khusus diberikan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk melakukan pendampingan psikologis dan medis bagi dua santriwati yang menjadi korban.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa negara menjamin proses pemulihan trauma korban hingga tuntas.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar Ahsanul Khalik.
Desakan Penegakan Hukum Maksimal
Pemerintah Provinsi secara terbuka mengapresiasi Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram atas pengungkapan kasus ini. Pemprov mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada laporan yang ada, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain yang masih tersembunyi di bawah “fenomena gunung es”.
Gubernur Iqbal menutup pernyataannya dengan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan tidak ada ruang toleransi bagi predator seksual yang berlindung di balik otoritas pendidikan maupun keagamaan.




