AMBARA

Gugatan Ojol di MK: Karena Kuota Internet Bukan Es Lilin yang Bisa Mencair dan Hilang Begitu Saja

Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa/getnews)

EXECUTIVE SUMMARY

  • The Constitutional Challenge: A married couple, Didi Supandi (Ojol driver) and Wahyu Triana Sari (Online seller), filed a judicial review to the Constitutional Court (MK) against the “internet quota expiration” policy.
  • The Argument: The petitioners argue that remaining data is private property already paid in full, and its expiration is a form of constitutional omission by the state.
  • Legal Reference: The lawsuit targets the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) which is deemed discriminatory compared to other utilities like electricity tokens.
  • The Demand: They request the MK to mandate that leftover data be accumulated, converted to credit, or refunded proportionally.

JAKARTA, getnews – Di negeri yang jempolnya paling aktif sedunia ini, barang yang sudah kita beli lunas ternyata belum tentu menjadi hak milik sepenuhnya. Setidaknya begitulah nasib tragis kuota internet kita. Beruntung, ada Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan istrinya, Wahyu Triana Sari, yang tidak sudi sekadar pasrah pada nasib. Mereka membawa keresahan jutaan rakyat digital ke meja Mahkamah Konstitusi melalui perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Asimetri Kuasa di Balik Layar Ponsel

​Didi dan Wahyu sedang menelanjangi sebuah ketimpangan ekstrem yang mereka sebut sebagai asymmetry of power. Bayangkan saja, Anda sudah membayar lunas satuan gigabyte, tapi operator punya kuasa sepihak untuk “menghanguskannya” hanya karena kalender berganti.

​Dalam logika Didi, ini bukan sekadar soal sisa data, tapi soal hak milik yang dilindungi konstitusi. Jika token listrik tidak hangus meski lampu tidak dinyalakan seharian, lantas kenapa sisa kuota internet harus menguap begitu saja ke langit-langit profit operator?

Negara dan “Pengabaian Konstitusional”

​Gugatan ini adalah tamparan bagi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dinilai terlalu memanjakan pelaku usaha telekomunikasi dan abai terhadap perlindungan konsumen. Didi dan Wahyu menyebutnya sebagai constitutional omission—sebuah kondisi di mana negara sengaja membiarkan warganya “dirampok” secara halus oleh regulasi yang tidak menyesuaikan zaman.

Komparasi Hak Konsumen: Listrik vs Internet

Aspek KepemilikanToken ListrikKuota Internet
Status BarangHak Milik (Aset)“Sewa” Terikat Waktu
Sisa ManfaatTetap AdaHangus Sepihak
Regulasi DasarUU Perlindungan KonsumenUU Cipta Kerja (Pasal 71)

*Berdasarkan Argumen Pemohon Perkara 273/PUU-XXIII/2025 di MK.

Membeli Gigabyte, Mengharap Keadilan

​Nasib ekonomi rakyat kecil di era digital ternyata seringkali tersangkut di kolom “Syarat dan Ketentuan Berlaku” yang jarang kita baca, namun mematikan saldo pulsa.

“Didi dan Wahyu bukan sedang mencari panggung, mereka sedang menuntut kejujuran transaksi. Jika gigabyte adalah aset pribadi yang sudah berpindah hak milik saat pembayaran dilakukan, maka menghanguskannya secara sepihak adalah tindakan yang lebih nakal dari copet di terminal. Harapan kita sekarang ada di sembilan hakim MK: akankah mereka tetap membiarkan kuota rakyat menguap demi laporan keuangan operator yang berkilau, ataukah mereka setuju bahwa keadilan itu harus hadir bahkan sampai ke sisa-sisa gigabyte terakhir?” — Ambara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *