JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkap fakta memprihatinkan dalam ekosistem jaminan kesehatan nasional. Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Senayan, Senin, 9 Februari 2026, Gus Ipul membeberkan adanya ketimpangan tajam dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, ditemukan lebih dari 15 juta penduduk kategori mampu (desil 6-10) yang justru masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran gratis dari negara. Ironisnya, di saat yang sama, lebih dari 54 juta warga sangat miskin (desil 1-5) justru belum terakomodasi dalam sistem.
”Kementerian Sosial secara bertahap melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN agar proporsinya mendekati angka kemiskinan di daerah. Tujuannya jelas: menurunkan kesalahan sasaran,” tegas Gus Ipul melalui keterangan resminya.
Meluruskan Mandat Presiden Prabowo
Langkah “pembersihan” data ini, menurut Gus Ipul, merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mandat strategis yang diberikan kepada Kemensos mencakup pemutakhiran data sosial ekonomi nasional yang lebih presisi agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi.
Dalam struktur baru ini, Kemensos bertindak sebagai penyaring utama melalui verifikasi dan validasi ketat, sebelum data diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Audit Strategis: Perbaikan Ekosistem Jaminan Kesehatan 2026
Pemerintah menargetkan eliminasi inclusion error (salah sasaran pada warga mampu) untuk membuka ruang fiskal bagi warga rentan yang selama ini terabaikan.
Mensos menegaskan bahwa perbaikan data adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan subsidi kesehatan yang tidak tepat sasaran. Melalui kolaborasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah, DTSEN akan terus dimutakhirkan secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin keabsahan berita dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam konstitusi.
Verified Source: InfoPublik.id




