JAKARTA — Sebuah perubahan tektonik dalam tata kelola fiskal Indonesia sedang disiapkan di Senayan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa RUU Keuangan Negara resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan metode omnibus law. Langkah ini bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan upaya melegalkan pergeseran kekuasaan besar-besaran dari Kementerian Keuangan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dasar hukumnya jelas: UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mencabut mandat Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara. Kini, dividen BUMN—yang selama puluhan tahun menjadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—tidak lagi langsung mengalir ke kantong APBN, melainkan dikelola kembali oleh Danantara untuk memperkuat sektor strategis.
”Menteri Keuangan tidak lagi menjadi pemegang saham BUMN. Peran itu digantikan BPI Danantara. Maka, ada hal-hal yang harus kita tata ulang,” ujar Misbakhun dalam rapat pleno di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Audit Strategis: Dekonstruksi Otoritas Fiskal 2026
Penggunaan metode omnibus law dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk menyelaraskan tabrakan regulasi antara UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, dan UU Kekayaan Negara.
Bagi pasar, pertanyaannya kini bukan lagi “kapan” perubahan ini terjadi, melainkan bagaimana Danantara akan mengelola likuiditas raksasa tersebut tanpa mengganggu stabilitas APBN yang selama ini dijaga ketat oleh Sri Mulyani Indrawati. Misbakhun menegaskan, dudukan hukum harus kuat: “Menata ulang ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law.”




