MATARAM — Pelarian AKBP Didik Putra Kuncoro dari jerat hukum narkotika berakhir dengan skenario yang berantakan. Bareskrim Polri mengungkap tabir gelap di balik penetapan tersangka mantan Kapolres Bima Kota tersebut, yang ternyata sempat mencoba mengakali penyidik dengan memindahkan barang bukti krusial.

​Bukan sekadar menyimpan, Didik diduga mencoba melenyapkan jejak dengan memindahkan sebuah koper berisi narkoba dari kediamannya di Tangerang. Ironisnya, koper tersebut justru “dibuang” ke rumah mantan anak buahnya sendiri, seolah berharap jejak haram itu tak lagi mengarah padanya.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa koper putih tersebut dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Tangerang Selatan.

​Audit Strategis: Kronologi Pemindahan Barang Bukti

​Tindakan AKBP Didik mencerminkan pola kepanikan struktural yang justru memperberat jeratan hukum bagi dirinya dan menyeret personil lain ke dalam pusaran kasus.

Strategic Audit: Obstruction of Justice Analysis

Elemen KejadianDetail FaktaVonis Strategis
Objek BuktiKoper Putih berisi narkotika (asal kediaman Tangerang).CRITICAL EVIDENCE
Modus OperandiMenitipkan barang bukti kepada Polwan (Aipda Dianita).OBSTRUCTION OF JUSTICE
Status PelakuResmi Tersangka oleh Bareskrim Polri.LEGAL CULPABILITY

Upaya memindahkan “bom waktu” dalam koper putih tersebut kini justru menjadi bukti paling telak yang memberatkan Didik. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari mantan anak buahnya, tindakan menitipkan koper tersebut justru membuka lebar jalan bagi penyidik Bareskrim untuk mengurai keterlibatan sang perwira dalam jaringan gelap yang lebih besar.

​Publik kini menanti, sejauh mana koper putih tersebut akan menyeret nama-nama lain dalam lingkaran “permainan” sang mantan komandan di Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *