JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolres Lombok Utara (KLU) dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram guna mengklarifikasi penanganan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dugaan kejanggalan dalam proses hukum terhadap terdakwa Radiet Ardiansyah.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan langkah ini bertujuan untuk mendapatkan transparansi menyeluruh atas perkara nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 Februari 2026.
Pihak keluarga terdakwa secara terbuka menolak penetapan Radiet sebagai tersangka. Ibunda Radiet, Makkiyati, mengungkapkan fakta bahwa anaknya justru ditemukan dalam kondisi pingsan dan babak belur di lokasi kejadian—sebuah detail yang dinilai kontradiktif dengan profil pelaku pembunuhan tunggal. “Ada keterangan mengenai ciri-ciri pelaku lain yang disampaikan anak saya, tapi tidak ditindaklanjuti penyidik,” ungkapnya.
Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi keluarga, menyoroti ketiadaan saksi fakta yang melihat langsung kejadian. Ia mencurigai adanya keterlibatan pihak ketiga yang luput dari penyidikan. “Jika memang dia pelaku, mengapa ditemukan dalam keadaan pingsan dan penuh luka? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelaku lain,” tegas Hotman di hadapan anggota dewan.
Perkara yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat ini saat ini tengah memasuki babak akhir di persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan). Intervensi pengawasan dari Komisi III DPR diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan objektif sebelum vonis dijatuhkan.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Kritik Berbasis Riset Digugat ke MK



