JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan FAR, Bupati Pekalongan dua periode, sebagai tersangka utama atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa FAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih. Skandal ini mengungkap kedok PT RNB, perusahaan keluarga yang digunakan untuk “merampok” anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp46 miliar.
Analisis Investigatif: “Perusahaan Ibu” dan Politik Balas Budi
Kasus ini mengungkap sisi gelap manajemen sumber daya manusia di daerah. PT RNB bukan sekadar penyedia jasa, melainkan instrumen politik untuk menempatkan tim sukses bupati di berbagai instansi pemerintah, mulai dari dinas hingga RSUD. Dengan posisi suami tersangka sebagai Komisaris dan anaknya sebagai Direktur, FAR diduga kuat bertindak sebagai beneficial owner yang mengendalikan alur intervensi.
KPK menjerat FAR dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Menariknya, pasal ini merupakan delik formil; jaksa tidak perlu membuktikan adanya kerugian negara secara nyata, melainkan cukup membuktikan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan yang seharusnya ia awasi. Penikmatan 41 persen nilai transaksi oleh keluarga tersangka menjadi bukti nyata betapa rakusnya praktik dinasti ini dalam menguras anggaran publik.
Vonis GetNews
Tertangkapnya FAR adalah peringatan keras bagi para kepala daerah yang masih memelihara “perusahaan keluarga” dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Kasus Pekalongan menunjukkan bahwa transparansi sistem tender masih bisa ditembus oleh kekuatan intervensi politik. Penegakan Pasal 12 huruf i secara konsisten adalah kunci untuk memutus rantai nepotisme dalam birokrasi Indonesia.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Korupsi Bea Cukai: KPK Tahan Pejabat Intelijen, Amankan Rp5,19 Miliar di Safe House


