JAKARTA, getnews – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki fase akselerasi dan bersifat final. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menolak anggapan bahwa relokasi ASN masih bisa dibatalkan.
“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
Kunci Akselerasi: Perpindahan Wakil Presiden Tahun Depan
Meskipun kerangka hukum sudah kuat, jumlah ASN yang sudah berpindah ke IKN baru sekitar 6.000 orang (dari total 1,3 juta ASN pusat), yang berasal dari Bank Indonesia, Kemenkes, BIN, dan Polri.
Rifqi memproyeksikan perpindahan akan berjalan lebih cepat setelah Wakil Presiden RI mulai berkantor di IKN pada tahun 2026.
“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.
Keterbatasan Hunian Jadi Sorotan: Harus Ada Subsidi
Di tengah percepatan pemindahan, Komisi II menyoroti masalah logistik krusial: keterbatasan fasilitas hunian. Dari total kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit.
Komisi II mendesak pemerintah menyiapkan mekanisme hunian yang jelas dan berkeadilan.
“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Rifqi.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemindahan ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan transformasi birokrasi menjadi sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital, demi pelayanan publik yang lebih cepat dan berkualitas.
dpr.go.id




