DUNIA PERSILATAN hukum di NTB baru saja digegerkan oleh penemuan spesies baru dalam kasus korupsi: Korupsi Jomblo. M. Nashib Ikroman alias Acip, lewat pengacaranya Emil Siain, sedang protes keras karena merasa dijadikan “single fighter” oleh Kejaksaan. Bayangkan, Acip dituduh memberi suap, tapi sampai hari ini siapa yang disuap masih asyik menyeruput kopi sambil nonton sidang lewat YouTube.
Logika jaksa ini sungguh luar biasa jenius. Dalam UU Tipikor, suap-menyuap itu ibarat main badminton; harus ada yang servis, harus ada yang smash. Tapi di kasus Desa Berdaya ini, Jaksa seolah bilang Acip main badminton sendirian melawan tembok. Padahal, enam nama mentereng—mulai dari Wahyu R. sampai Marga Harun—sudah disebut terang-benderang sebagai penerima. Bahkan, negara sudah sukses “memalak” balik duit Rp950 juta dari mereka.
Duitnya ada, sitaannya nyata, tapi orang-orangnya masih bebas merdeka. Ini namanya keajaiban akuntansi: duitnya dianggap hasil korupsi, tapi yang terima duitnya dianggap bukan koruptor. Mungkin bagi Kejaksaan, duit Rp950 juta itu jatuh dari langit dan kebetulan mendarat di kantong para anggota dewan yang terhormat.
Puncaknya, 15 anggota DPRD NTB sempat mencoba cari “perlindungan” ke LPSK. Tapi LPSK yang biasanya baik hati pun sampai geleng-geleng kepala dan menolak permohonan mereka. Artinya, secara hukum, mereka itu bukan “korban yang terancam”, tapi “terduga yang lagi keder”. Kalau LPSK saja sudah angkat tangan, kenapa Kejaksaan masih betah jadi “satpam penjaga” buat mereka dengan nggak menerbitkan Sprindik?
“Menjadikan pemberi suap sebagai tersangka tunggal saat penerimanya sudah setor balik duit haram ke negara itu ibarat menilang orang yang boncengan, tapi yang kena denda cuma yang nyetir, sementara yang dibonceng dibiarkan pergi sambil bawa helm pinjaman.”— AMBARA SATIRE INDEX
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
”Monumen Besi Tua” di Lombok BaratBACA JUGA KALAU MAU:
Rinjani Bukan Bukit Teletubbies: Gubernur Iqbal dan Strategi Menyingkirkan Pendaki “Low Budget”



