MATARAM — Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, melakukan langkah agresif dalam merombak tata kelola wilayah guna memastikan NTB siap menjadi destinasi investasi kelas dunia. Dengan mengusung semangat “Gaspol”, Pemprov NTB kini fokus pada sinkronisasi regulasi tata ruang yang selama ini dianggap menjadi penghambat masuknya modal strategis ke daerah.
Langkah ini bukan sekadar wacana. Gubernur Iqbal secara simultan mengundang para investor untuk melihat potensi NTB yang telah memiliki kepastian hukum ruang, sembari memerintahkan akselerasi sertifikasi aset-aset milik daerah sebagai jaminan keamanan investasi.
Kepastian Hukum Sebagai Karpet Merah Investasi
Gubernur Iqbal menekankan bahwa pembenahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kunci utama untuk menarik investor kakap. Tanpa tata ruang yang jelas, investasi akan terhambat oleh kendala birokrasi dan risiko sengketa lahan. Pemprov NTB kini sedang menyisir hambatan regulasi di tingkat kabupaten/kota agar selaras dengan visi strategis provinsi.
”Kita ingin investor merasa nyaman dan aman. Karpet merah bukan sekadar sambutan seremonial, tapi kepastian hukum bahwa lahan yang mereka gunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang,” tegas mantan Dubes Turki tersebut dalam sebuah pernyataan strategis.
Akselerasi Sertifikasi Aset Daerah
Sejalan dengan pembenahan ruang, Pemprov NTB bekerja sama erat dengan jajaran Kanwil ATR/BPN untuk mengebut sertifikasi aset pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mengamankan kekayaan negara sekaligus mencegah okupansi lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aset daerah yang telah bersertifikat nantinya akan ditawarkan dalam skema kemitraan strategis, mulai dari sektor pariwisata berkelanjutan, industri pengolahan, hingga energi terbarukan. Dengan sertifikasi yang dikebut, pemerintah memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi bisnis demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinkronisasi Digital dan Transparansi
Sebagai bagian dari transformasi digital, seluruh data tata ruang dan aset yang telah diverifikasi akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi yang dapat diakses secara transparan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktik mafia tanah dan pungutan liar dalam proses perizinan investasi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) di bumi Gora.




