LEISURE RIAU

Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah Resmi Ditetapkan sebagai Museum

Istana Siak Asserayah Al Hasyimiyah, Sia (MC Siak)

Siak, getnews – Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah resmi ditetapkan sebagai Museum oleh Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan ini dilakukan setelah Dinas Pariwisata Kabupaten Siak mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) bagi Museum Istana Siak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025 yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau untuk diteruskan kepada Kepala Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi dokumen kelengkapan pengajuan NPNM yang dilakukan oleh kementerian.

“Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum, yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi atau bangunan, sumber daya manusia (SDM), serta sumber pendanaan tetap,” ujar Tekad, Sabtu (22/11/2025).

Tekad menegaskan bahwa dukungan Bupati Siak, Afni Z, berperan signifikan dalam proses penetapan tersebut. Menurutnya, audiensi langsung Bupati dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta memperkuat proses usulan.

“Berkat dukungan Ibu Bupati Afni setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan beberapa waktu lalu, alhamdulillah permohonan usulan Istana Siak menjadi museum akhirnya disetujui,” ucap Tekad.

Ia menambahkan, setelah terdaftar secara resmi, pada tahun depan museum tersebut akan ditetapkan kategori dan tipenya, apakah C, B, atau A. Klasifikasi tersebut akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima setiap tahun.

“Selain mendapatkan DAK, museum dapat mengajukan rehabilitasi sarana dan prasarana, misalnya pembenahan interior dan perbaikan fisik,” jelasnya.

Terkait penamaan museum, Tekad menerangkan bahwa hal itu mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, sesuai usulan yang diajukan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ungkapnya.

Dengan penetapan ini, sambung Tekad, keberadaan museum berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kementerian Kebudayaan.

“Saat ini kita memiliki dua cagar budaya yang ditetapkan menjadi museum, yaitu Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Museum ini diakui secara nasional, sehingga dari sisi perawatan dan anggaran diprioritaskan,” tuturnya. (Dp07/MC Kabupaten Siak)

Foto cover: Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah/ MC Siak.

infopublik.co