JAKARTA, GETNEWS. – Menjelang pergantian tahun, kepastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi informasi yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Berdasarkan kerangka regulasi pengupahan nasional, pemerintah memiliki tenggat waktu yang ketat untuk memastikan seluruh provinsi dan kabupaten/kota memiliki acuan upah baru per 1 Januari 2026.
Penetapan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga: Menanti UMP 2026: DPR Dorong Kebijakan yang Adil dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Garis Waktu (Timeline) Penetapan Upah Minimum 2026
Pemerintah mengikuti tahapan sistematis dalam menetapkan upah, dimulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sebagai berikut:
| Tahapan Kebijakan | Tenggat Waktu | Pejabat Berwenang |
|---|---|---|
| Pengumuman UMP | Segera (Desember 2025) | Gubernur di Seluruh Indonesia |
| Pengumuman UMK | Maksimal 7 Hari Setelah UMP | Bupati / Walikota |
| Mulai Diberlakukan | 1 Januari 2026 | Seluruh Perusahaan di Indonesia |
Indikator Penentu Besaran Upah
Sesuai dengan arahan DPR RI dan kementerian terkait, perhitungan angka UMP 2026 didasarkan pada formula yang melibatkan beberapa variabel kunci:
- Inflasi Daerah: Menyesuaikan upah dengan kenaikan harga barang dan jasa agar daya beli tidak tergerus.
- Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan produktivitas dan kemampuan ekonomi wilayah tersebut.
- Indeks Tertentu (Alpha): Variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Kepastian bagi Dunia Usaha dan Pekerja
Transparansi jadwal ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyusun rencana anggaran biaya (budgeting) tahun depan secara lebih akurat. Di sisi lain, pekerja mendapatkan jaminan perlindungan upah terendah sebagai jaring pengaman sosial.
Sebagaimana ditekankan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, komunikasi publik yang intensif dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar transisi upah ini berjalan mulus tanpa mengganggu hubungan industrial.




