JAKARTA, getnews — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah untuk tidak menunda langkah mitigasi bencana hidrometeorologi. Dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK Pratikno, Senin (29/12), terungkap data mengejutkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 135 daerah yang telah melaksanakan apel kesiapsiagaan.
Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat, karena payung hukumnya sudah diterbitkan Kemendagri per 26 Desember 2025.
Baca juga: Menunggu ‘Alarm’ Samudera Sampai ke Meja Birokrasi
Statistik Kesiapsiagaan Bencana Daerah (Per 29 Desember 2025)
Data menunjukkan adanya celah besar antara risiko bencana yang tinggi dengan aksi nyata di tingkat pemerintahan daerah.
| Indikator Kesiapan | Status / Jumlah Realisasi |
|---|---|
| Risiko Bencana Tinggi | 70 Kabupaten/Kota (12 IRBI Tinggi, 58 Sedang). |
| Apel Siaga Provinsi | Baru 11 Provinsi dari total 38 Provinsi. |
| Apel Siaga Kab/Kota | Baru 135 Daerah dari total 514 Kabupaten/Kota. |
| Regulasi BTT | Sudah Terbit SE (26 Des 2025) – Pemda boleh geser APBD untuk darurat. |
Keberanian Eksekusi dan Contoh ‘Best Practice’ Sumedang
Wamendagri menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan lagi regulasi baru, melainkan keberanian kepala daerah untuk mengimplementasikan aturan yang sudah ada. Ia memuji Kabupaten Sumedang yang sukses melakukan diseminasi informasi BMKG hingga ke tingkat RT/RW via grup WhatsApp. “Informasi cuaca harus cepat dan masif. Jika hujan lebat lebih dari satu jam, jajaran Pemda harus segera sampaikan peringatan ke masyarakat,” ujar Wiyagus.
Reformasi BPBD: Tak Ada Lagi Pelaksana Tugas (Plt)
Sebagai langkah strategis ke depan, Kemendagri sedang merevisi regulasi kelembagaan BPBD agar kepemimpinannya bersifat definitif (Kepala Badan), bukan lagi dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Hal ini bertujuan untuk memperkuat komando dan kecepatan pengambilan keputusan di tengah situasi kritis.




