EKONOMI NEWS PARLEMEN

Johan Rosihan Desak Intervensi Pasar Atasi ‘Kegilaan’ Harga Pangan

JAKARTA, getnews – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, memberikan peringatan keras terkait melonjaknya harga bahan pokok yang mencekik masyarakat berpenghasilan rendah di tengah euforia libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menurut Legislator asal NTB ini, kenaikan harga komoditas seperti cabai rawit yang menyentuh angka Rp80.000 per kg mengindikasikan adanya gangguan serius pada rantai pasok dan lemahnya pengawasan Satgas Pangan di lapangan.

​Johan menegaskan bahwa libur panjang seharusnya membawa kebahagiaan, bukan menjadi periode rawan inflasi yang memaksa rakyat kecil “mengencangkan ikat pinggang”.

Baca juga: Update Harga Sembako Lombok dan Sumbawa Hari Ini

Tabel Perbandingan: Lonjakan Harga Pangan Nataru 2025

​Berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), berikut adalah kenaikan harga yang terjadi secara signifikan di berbagai pasar tradisional:

Komoditas PanganHarga NormalHarga Nataru 2025Kenaikan
Cabai RawitRp 45.000/kgRp 80.000/kg~77,7%
Bawang PutihRp 40.000/kgRp 50.000/kg25%
Daging AyamRp 35.000/kgRp 45.000/kg28,5%
Bawang MerahRp 35.000/kgRp 40.000/kg14,2%

Politisi PKS tersebut mengingatkan pemerintah agar Satgas Pangan aktif turun langsung ke pasar dan sepanjang jalur distribusi. Ia menilai ada potensi praktik spekulasi dan penimbunan yang terus berulang setiap musim libur panjang. “Negara tidak boleh absen. Operasi pasar dan pasar murah harus benar-benar menyasar kelompok rentan, bukan sekadar kegiatan formalitas,” tegas Johan (27/12).

Tengok pasar ini: Update Harga Sembako Mataram (30 Desember 2025)

Ketimpangan Daya Beli

​Fenomena melonjaknya harga pangan ini kembali menegaskan ketimpangan sosial di akhir tahun 2025. Di satu sisi, sektor pariwisata kelas menengah ke atas tumbuh pesat, namun di sisi lain buruh dan pekerja harian harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar. DPR mendesak adanya intervensi cepat berupa penambahan pasokan dan penertiban distribusi agar Nataru tidak terus menjadi “musim rutin” kenaikan harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *