Denpasar, getnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah berani untuk menuntaskan masalah legalitas tanah: membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin.
Permintaan tegas ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Bali dan para bupati/wali kota, Jumat (27/11/2025). Kebijakan ini dinilai krusial untuk melindungi aset masyarakat rentan agar tidak tersingkir oleh investasi besar atau hilang akibat sengketa.
Kunci Percepatan: Hapus Pajak Sertifikasi Warga Miskin
Menteri Nusron menekankan bahwa Bali berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mencapai 100% bidang bersertipikat, namun ada satu hambatan besar: beban administrasi.
Untuk mempercepat penyertipikatan, Nusron meminta Gubernur Bali menggunakan kewenangannya menghapus pajak BPHTB untuk kelompok masyarakat paling rentan.
“Bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegas Nusron.
Ancaman Sengketa di Tengah Pertumbuhan Pesat
Meskipun Bali telah menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh bidang tanahnya terdaftar, masih ada sekitar 13% tanah yang belum memiliki sertipikat legal. Kondisi ini membuat kelompok masyarakat rentan berisiko tinggi kehilangan asetnya.
Nusron menegaskan bahwa fondasi utama penyertipikatan adalah pemutakhiran data.
“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” tambahnya.
Sertifikat: ‘Pagar Hukum’ dan Motor Ekonomi
Legalitas tanah terbukti menjadi motor penggerak ekonomi. Nusron memaparkan bahwa nilai pemanfaatan sertipikat sebagai agunan bank (Hak Tanggungan) melonjak dari Rp27 triliun menjadi Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025.
Nilai Hak Tanggungan yang besar mencerminkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap legalitas aset masyarakat. Implikasinya, modal bergerak ke usaha produktif yang mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Nusron menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar arsip, melainkan pagar hukum yang mutlak diperlukan. Di tengah dinamika pariwisata Bali, sertipikat menjadi benteng bagi warga agar tidak tersingkir oleh investasi berskala besar.
Rakor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan jajaran bupati/wali kota, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mencapai target sertifikasi 100% demi legalitas dan kesejahteraan masyarakat. (Emha)
infopublik.id




