FEATURE

Karangan Bunga Duka Cita : 518 Honorer Nyatakan Hati Nurani Pemprov NTB ‘Meninggal Dunia’

Foto (istimewa)

Tuntutan Honorer dan Dilema Pemerintah Daerah yang Terjepit Aturan Pusat. Gubernur NTB Menegaskan: “Kami Mempertimbangkan Manfaat dan Mudarat.”

​Mataram (1/12/2025) – Di depan Kantor Gubernur NTB, pemandangan mencolok yang terpasang adalah karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB”.

Karangan bunga ini bukan untuk pemakaman, melainkan penanda protes paling simbolis dari perwakilan 518 pegawai honorer non-ASN Pemprov NTB yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per 1 Januari 2026. Mereka menolak menjadi korban kebijakan birokrasi yang dingin.

Baca ni prov: Nasib 329 Guru Non-Database Terselamatkan! Gorontalo Bayar Honor via Dana BOSDA Usai Upaya ke Pusat Buntu

Suara yang Berduka: Tuntutan Keadilan dari 518 Keluarga

​Bagi ratusan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, ancaman PHK ini terasa seperti palu godam. Mereka merasa disingkirkan hanya karena persoalan administrasi database pusat.

Dilema Birokrasi: Terjepit Regulasi dan Anggaran

​Pemerintah Provinsi NTB berada di posisi sulit, terjepit antara tuntutan kemanusiaan di daerah dan ketaatan pada regulasi Pemerintah Pusat.

  • Pernyataan BKD (Aspek Regulasi): Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa 518 honorer ini adalah non-database BKN dan tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Kalau tetap terus digaji di 2026 tanpa payung hukum, itu bisa melanggar regulasi,” tegas Tri, menjelaskan bahwa tidak ada alokasi gaji untuk 518 orang ini di tahun anggaran 2026. (https://suarantb.com/2025/11/30/518-honorer-pemprov-ntb-tak-mendapatkan-alokasi-gaji-di-2026/).

Komitmen Gubernur: Mencari ‘Manfaat dan Mudarat’ Terbaik

​Menanggapi krisis ini, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan bahwa keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa.

​Saat karangan bunga duka cita itu berdiri di depan kantor pemerintahan, isu 518 honorer ini menjadi ujian bagi hati nurani birokrasi NTB. Antara ketaatan pada aturan pusat dan tanggung jawab moral terhadap warganya, Pemprov NTB dituntut untuk segera menemukan “payung hukum” yang adil sebelum bel tahun 2026 berdering.

​Menurut Anda, apa solusi yang paling adil bagi 518 honorer yang terancam PHK ini? Haruskah Pemerintah Pusat membuat pengecualian untuk kasus non-database yang sudah mengabdi? Beri pendapat Anda di kolom komentar!

Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *