Hukum Lombok Barat

Kasus Brigadir EFR Masuki Tahap II: RS dan 4 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Mataram

Criminal Justice Audit

“Audit Strategis Getnews+ mengidentifikasi pelimpahan Tahap II kasus Brigadir EFR sebagai transisi krusial dalam rantai penegakan hukum pidana di wilayah hukum Mataram. Keberhasilan penyidik Sat Reskrim Polres Lobar mencapai status P-21 menunjukkan ‘Criminal Profiling’ dan pengumpulan alat bukti (saksi, ahli, dan petunjuk) yang solid. Audit menekankan bahwa keterlibatan lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda menuntut ketelitian JPU dalam menyusun dakwaan berlapis. Selesainya fase penyidikan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi barometer transparansi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan internal atau personil keamanan di awal tahun 2026.”

MATARAM, getnews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir EFR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026).

​Langkah ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau P-21. Dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka utama berinisial RS beserta empat tersangka lainnya yakni SA, NU, PA, dan DA kini resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan untuk menunggu jadwal persidangan.

​”Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan Tahap II. Seluruh prosedur telah terpenuhi dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mewakili Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap.

Dashboard Penegakan Hukum: Pelimpahan Perkara Brigadir EFR

​Polres Lombok Barat memastikan transparansi melalui pemenuhan hak administratif kepada keluarga tersangka selama proses hukum berjalan.

Case Transfer Profile: Brigadir EFR Investigation
Detail PelimpahanInformasi Resmi
Status PerkaraTAHAP II (Tersangka & BB Diserahkan).
Tersangka UtamaRS.
Tersangka LainnyaSA, NU, PA, dan DA.
Landasan HukumDugaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP).
Sumber: Sat Reskrim Polres Lombok Barat | Update 13 Jan 2026

Transparansi dan Pengawalan Ketat

​Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Mataram dengan pengawalan ketat dari Tim Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Lobar. Selain menyerahkan fisik tersangka, penyidik juga menyampaikan surat pemberitahuan pengeluaran tahanan kepada keluarga tersangka sebagai bagian dari transparansi administratif.

Menuju Pembuktian di Pengadilan

​AKP Lalu Eka Arya memastikan bahwa seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga bukti petunjuk di lapangan, telah dikumpulkan secara cermat. “Kami telah menjalankan tugas kami di sisi penyidikan dengan semaksimal mungkin. Selanjutnya, kita serahkan proses ini kepada rekan-rekan di Kejaksaan dan pihak Pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *