LOMBOK BARAT, getnews – Penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir EFR di Lombok Barat memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi telah menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21, yang membuka jalan bagi kasus ini untuk segera disidangkan.
Kelengkapan berkas ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Barat telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk dugaan tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian.
Tahap II Segera Dilaksanakan, Libatkan Istri Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyampaikan bahwa diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional.
“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap,” tegas AKP Lalu Eka Arya, Senin (08/12/2025).
Langkah selanjutnya yang akan segera dilakukan adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang akan diserahkan termasuk RS, istri korban, bersama S als HS dan tersangka lain yang terlibat.
Polres Lombok Barat Jamin Objektivitas dengan SCI
AKP Lalu Eka Arya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini diandalkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan didasarkan pada fakta ilmiah yang kuat, bukan asumsi.
“Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Brigadir EFR.




