JAKARTA, getnews – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, memberikan peringatan keras terkait proses penggabungan (merger) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa efisiensi bisnis yang menjadi tujuan merger tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan karyawan secara masif.
Politisi dari Fraksi PKS ini mendorong pemerintah, melalui Danantara dan Badan Pengelola (BP) BUMN, untuk menetapkan klausul perlindungan tenaga kerja yang kuat guna menjaga moral dan produktivitas karyawan di seluruh sektor pelat merah.
🛡️ Strategi Perlindungan SDM dalam Merger BUMN
Untuk memastikan proses transisi berjalan adil, DPR mengusulkan beberapa langkah strategis yang wajib dimasukkan ke dalam dokumen resmi merger:
| Pilar Perlindungan | Detail Implementasi |
|---|---|
| Kebijakan ‘No Layoff’ | PHK hanya boleh terjadi secara alami (pensiun, pengunduran diri sukarela, atau kontrak habis). |
| Talent & Job Mapping | Identifikasi jabatan overlap untuk kemudian dialihkan ke anak usaha atau proyek baru (Redeployment). |
| Reskilling & Upskilling | Pelatihan ulang fokus pada digitalisasi, manajemen risiko, dan ESG sebagai syarat mutasi, bukan alasan PHK. |
| Internal Job Market | Optimalisasi mobilitas talenta lintas holding sebelum membuka rekrutmen eksternal. |
Pesan bagi Pemerintah dan Manajemen
Kepastian mengenai nasib karyawan harus dikomunikasikan secara konsisten kepada publik. Pemerintah wajib menegaskan bahwa restrukturisasi BUMN bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional, bukan semata-mata memangkas biaya operasional lewat pemangkasan jumlah pegawai.
“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK. Kepastian ini penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN,” pungkas Nasim Khan.
dpr.go.id




