PARLEMEN

Kawal Merger BUMN: DPR Tegaskan Prinsip ‘No Layoff’ dan Perlindungan Tenaga Kerja

BUMN (istimewa)

JAKARTA, getnews – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, memberikan peringatan keras terkait proses penggabungan (merger) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa efisiensi bisnis yang menjadi tujuan merger tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan karyawan secara masif.

​Politisi dari Fraksi PKS ini mendorong pemerintah, melalui Danantara dan Badan Pengelola (BP) BUMN, untuk menetapkan klausul perlindungan tenaga kerja yang kuat guna menjaga moral dan produktivitas karyawan di seluruh sektor pelat merah.

🛡️ Strategi Perlindungan SDM dalam Merger BUMN

​Untuk memastikan proses transisi berjalan adil, DPR mengusulkan beberapa langkah strategis yang wajib dimasukkan ke dalam dokumen resmi merger:

Pilar PerlindunganDetail Implementasi
Kebijakan ‘No Layoff’PHK hanya boleh terjadi secara alami (pensiun, pengunduran diri sukarela, atau kontrak habis).
Talent & Job MappingIdentifikasi jabatan overlap untuk kemudian dialihkan ke anak usaha atau proyek baru (Redeployment).
Reskilling & UpskillingPelatihan ulang fokus pada digitalisasi, manajemen risiko, dan ESG sebagai syarat mutasi, bukan alasan PHK.
Internal Job MarketOptimalisasi mobilitas talenta lintas holding sebelum membuka rekrutmen eksternal.

Pesan bagi Pemerintah dan Manajemen

​Kepastian mengenai nasib karyawan harus dikomunikasikan secara konsisten kepada publik. Pemerintah wajib menegaskan bahwa restrukturisasi BUMN bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional, bukan semata-mata memangkas biaya operasional lewat pemangkasan jumlah pegawai.

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK. Kepastian ini penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN,” pungkas Nasim Khan.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *