INDONESIA INSIGHTS

Kejaksaan NTB Selamatkan Rp8,2 Miliar Uang Negara, Sinyal Keras Tata Kelola di Daerah Harus Segera Dibenahi.

Kantor Kejaksaan Tinggi NTB (istimewa)

​MATARAM, getnews – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Mataram menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk memamerkan kinerja pemberantasan korupsi. Sepanjang tahun 2025, Kejati NTB bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota berhasil mengungkap total 61 penyidikan kasus dugaan korupsi.

​Dari jumlah fantastis tersebut, 36 kasus telah masuk tahap penuntutan, menunjukkan komitmen Kejati NTB di bawah pimpinan Wahyudi untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di seluruh wilayah.

​Peta Korupsi Regional: Sorotan Lombok Timur

​Meskipun penanganan kasus tersebar merata di seluruh NTB, data yang dipaparkan Kajati Wahyudi menyoroti konsentrasi masalah di tingkat kabupaten:

Puncak Kasus: Kejari Lombok Timur mencatat angka penyidikan tertinggi dengan 15 kasus korupsi sepanjang 2025.

Kasus Menonjol Lain: Diikuti oleh Kejari Bima (8 kasus), Kejari Mataram (7 kasus), dan Kejari Dompu (6 kasus).

Analisis Kritis: Angka 15 kasus di Lombok Timur menjadi sinyal keras bagi tata kelola keuangan dan birokrasi di wilayah tersebut. Ini menuntut perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD setempat untuk melakukan audit internal dan perbaikan sistemik.

​Penyelamatan Uang Negara Mencapai Rp8,2 Miliar

​Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga mencatat capaian signifikan dalam pemulihan kerugian negara.

Penyelamatan Aset: Uang negara yang berhasil diselamatkan dari aset sitaan mencapai Rp5,3 miliar.

Pemulihan Uang Pengganti: Tambahan pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp2,9 miliar.

​Secara total, Kejaksaan NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar pada tahun 2025. Angka ini membuktikan bahwa penanganan korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian finansial yang dialami rakyat.

Momentum Perbaikan

​Laporan 61 kasus korupsi yang diungkap Kejati NTB adalah cermin nyata bahwa korupsi tetap menjadi penyakit akut di tingkat regional.

Momentum Hakordia ini harus dimanfaatkan oleh Pemda di seluruh NTB, khususnya Lombok Timur, untuk:

  1. Memperkuat Transparansi: Mendorong sistem pengadaan barang dan jasa yang terbuka berbasis data.
  2. Meningkatkan Pengawasan: DPRK/DPRD harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar tidak jatuh ke lubang korupsi.

Kejaksaan telah menunjukkan kinerjanya. Kini giliran Pemerintah Daerah NTB untuk membuktikan komitmen mereka terhadap tata kelola yang bersih.

dbs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *