GET INSIGHT – Selasa, 13 Januari 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengetok palu yang menandai babak baru akuntabilitas publik di Indonesia. Melalui putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Majelis KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka secara utuh salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan ini menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan pejabat negara bukanlah wilayah privat yang bisa disensor, melainkan hak publik untuk mengetahui keabsahannya secara detail.
Analisis: Mengapa Putusan Ini Krusial?
Tim GET !NSIGHT membedah tiga dampak strategis dari putusan KIP ini bagi ekosistem demokrasi:
- Patahan “Dokumen Dikecualikan”: Selama ini, KPU sering menggunakan dalih perlindungan data pribadi untuk menyamarkan detail dokumen. Putusan KIP ini menegaskan preseden bahwa kepentingan publik atas verifikasi syarat jabatan negara jauh lebih tinggi dibanding privasi administratif pejabat tersebut.
- Standar Baru Akuntabilitas: Dengan mewajibkan pembukaan nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat legalisasi, KIP menetapkan standar bahwa transparansi harus bersifat utuh (full disclosure), bukan setengah-setengah.
- Instrumen Kontrol Warga: Keberhasilan gugatan Bonatua Silalahi membuktikan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah senjata efektif bagi warga negara untuk menuntut transparansi pada lembaga negara yang cenderung tertutup.
Statemen Resmi Majelis KIP
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Majelis berpendapat bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Dokumen ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan pejabat publik sehingga tidak dapat dikecualikan.”
— Handoko Agung Saputro, Ketua Majelis KIP.
Resume Perkara: Transparansi Tanpa Sensor
Sebelumnya, KPU RI dinilai menutupi (menyamarkan) bagian-bagian vital dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Melalui putusan ini, seluruh sensor tersebut harus dibuka.
Menanti Eksekusi KPU
Keputusan ini adalah mandat konstitusional bagi KPU RI untuk berhenti bersikap defensif. Transparansi salinan ijazah presiden bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus segera dilaksanakan. Publik kini menunggu apakah KPU akan patuh pada putusan KIP ini, atau justru mencari celah hukum lain yang semakin memicu polemik di ruang publik.




