PENDIDIKAN

Kemendikdasmen Izinkan Kurikulum Mandiri dan Hapus Syarat Kelulusan Kaku

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (ist).

JAKARTA, getnews.co.id — Pemerintah resmi menetapkan payung hukum baru bagi penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa batas bagi sekolah untuk menyesuaikan proses belajar-mengajar guna menjamin keselamatan jiwa sekaligus pemenuhan hak belajar anak.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa di tengah situasi krisis, keselamatan peserta didik dan pendidik adalah prioritas mutlak yang melampaui target akademik apa pun. “Pendidikan tidak boleh terhenti, namun keselamatan warga sekolah harus selalu menjadi prioritas utama,” tegasnya, Selasa (6/1/2026).

Audit Kebijakan: Fleksibilitas Belajar di Zona Bencana

​SE Nomor 1 Tahun 2026 mengubah pendekatan pendidikan dari “Standar Nasional” menjadi “Adaptif Lokal” untuk daerah-daerah yang sedang berjuang melawan dampak bencana.

Emergency Education Protocol: SE No. 1 / 2026
Aspek PembelajaranKetentuan Baru (Darurat)
KurikulumDisederhanakan (Fokus pada Psikososial & Mitigasi).
Metode BelajarAdaptif: Tatap Muka Terbatas atau Mandiri.
Kriteria KelulusanHapus kewajiban tuntas capaian pembelajaran.
Teknik AsesmenPortofolio, Penugasan, atau Tes Tertulis Sederhana.
Sumber: Kemendikdasmen RI | Policy Review Januari 2026

Fokus pada Dukungan Psikososial

​Kurikulum darurat kini diarahkan pada capaian minimum yang esensial. Alih-alih mengejar target materi yang padat, sekolah didorong untuk memprioritaskan kesehatan mental siswa melalui dukungan psikososial, literasi mitigasi bencana, serta penguatan numerasi dasar. Langkah ini diambil agar peserta didik tidak mengalami trauma akademik di tengah trauma bencana fisik.

Otonomi Kelulusan bagi Satuan Pendidikan

​Salah satu poin paling progresif dalam aturan ini adalah penghapusan kewajiban menuntaskan seluruh kurikulum sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kepala sekolah kini memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kriteria kelulusan melalui asesmen yang lebih humanis—seperti portofolio atau penugasan sederhana—tanpa harus membebani siswa dengan ujian berat di tengah kondisi krisis.

Kepastian bagi Daerah Terdampak

​Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan payung nasional yang memberi ketenangan bagi Dinas Pendidikan di daerah untuk bertindak cepat. Dengan adanya landasan ini, sekolah tidak lagi merasa dihantui oleh standar birokrasi nasional yang kaku, melainkan dapat berfokus pada pemulihan kehidupan warga sekolah sembari tetap menjaga denyut nadi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *