EKRAF

Kementerian Ekraf Dorong Investasi Daerah Berkembang dan Pegiat Ekraf Pahami Izin Usaha

Demak, 18 Oktober 2025 – Peningkatan investasi daerah dan penciptaan lapangan kerja baru menuntut tiap subsektor ekraf dari berbagai daerah harus mempunyai daya saing supaya bisa bertahan pada pasar domestik maupun global. Setahun berdampak pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memfasilitasi kegiatan-kegiatan bagi para pegiat ekraf dari berbagai daerah.

Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Kementerian Ekraf melalui Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mengadakan Sosialisasi Perizinan Berusaha di Amantis Hotel, Demak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegiat ekraf terhadap sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dan promosi potensi investasi tiap subsektor ekonomi kreatif di daerah.

“Perizinan yang mudah, transparan, dan berbasis risiko melalui Sistem OSS akan memperkuat daya saing produk daerah tak hanya di pasar lokal. Dengan promosi investasi yang efektif dan didukung perizinan yang adaptif, daerah tidak hanya menjadi objek investasi, tetapi juga aktor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kementerian Ekraf, Anggara Hayun Anujuprana menekankan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang kemudahan berinvestasi akan menjadi daya tarik investor untuk datang ke Kabupaten Demak sehingga peluang semakin terbuka lebar.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, transparan, dan berpihak pada kemudahan investasi ini, Kabupaten Demak dapat menjadi destinasi investasi yang menarik sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hayun.

Selaras dengan pernyataan tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Fatkhan, menyampaikan bahwa perizinan berusaha merupakan salah satu aspek penting dalam rangka mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah yang mana para pelaku usaha harus memahami betul tentang skema dan format perizinan berusaha.

“Untuk mendukung para investor, Pemerintah Kabupaten Demak sudah memiliki Peraturan Daerah tentang kemudahan berinvestasi. Oleh karena itu, diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Fatkhan.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Demak, Agus Musyafak, menegaskan pentingnya legalitas usaha sekaligus prosedur berusaha sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, transparan, dan berdaya saing dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta berbasis potensi lokal.

“Perekonomian daerah yang kuat adalah kunci untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Kabupaten Demak memiliki potensi besar dari tiap subsektor ekonomi kreatif. Potensi ini perlu dipromosikan bersama dengan kemudahan perizinan berusaha yang efisien. Pemerintah Kabupaten Demak sangat mengapresiasi kegiatan yang telah diinisiasi oleh Kementerian Ekraf. Semoga melalui kegiatan ini pegiat ekonomi kreatif di Demak semakin memahami pentingnya legalitas usaha,” ungkap Agus Musyafak.

Sebanyak 50 pegiat ekraf yang mengikuti serangkaian materi begitu serius mendapat pengetahuan terkait prosedur, kemudahan, dan manfaat perizinan berusaha. Adapun 3 materi yang diberikan terdiri dari:

1. Materi I tentang Pengantar Investasi Ekonomi Kreatif oleh Anggara Hayun Anujuprana sebagai Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kementerian Ekraf.

2. Materi II tentang Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Ekonomi Kreatif oleh Agus Priyono sebagai Tenaga Ahli Utama Penyusunan Bahan Kebijakan Penyelenggaraan Usaha Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf.

3. Materi III tentang Potensi Investasi Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah oleh Tria Mei Dian Sari selaku Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif