JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak sebanyak 7.949.074 konten perjudian daring (judi online) sejak 2017 hingga 1 Maret 2026. Langkah agresif ini mencakup pemutusan akses terhadap situs, alamat IP, hingga pembersihan konten di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Data resmi menunjukkan mayoritas penindakan menyasar situs web dan IP address dengan total 6,8 juta konten. Sementara itu, platform Meta menyumbang angka tertinggi di kategori media sosial dengan 664.214 konten yang telah ditangani. Intensifikasi pengawasan terlihat jelas dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga Maret 2026, di mana lebih dari 3 juta konten berhasil diblokir hanya dalam waktu sekitar 1,5 tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital tetap sehat. “Penanganan dilakukan melalui patroli siber, laporan masyarakat, serta koordinasi dengan platform digital untuk percepatan takedown,” tulis keterangan resmi Kemkomdigi, Senin, 2 Maret 2026.
“Memblokir jutaan situs judi adalah perang asimetris; pemerintah menghapus satu alamat, namun bandar bisa melahirkan seribu domain baru dalam semalam menggunakan algoritma.”
Audit Strategis: Penindakan Konten Judi Daring Kemkomdigi
Analisis ini membedah efektivitas volume penindakan versus sebaran platform digital dalam ekosistem perjudian daring nasional.
Vonis Strategis:
Angka 7,9 juta konten adalah prestasi kuantitatif, namun tantangan kualitatif tetap membayangi. Penggunaan teknologi mirroring dan aplikasi pesan instan yang terenkripsi seperti Telegram tetap menjadi celah gelap yang sulit ditembus. Tanpa penguatan tata kelola di level hulu (koordinasi dengan penyedia layanan internet global) dan penegakan hukum terhadap aliran dana (bersama PPATK), pemblokiran jutaan konten ini hanya akan menjadi upaya “menimba air di tengah badai”.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Dilema Sang Juru Damai di Bawah Bayang-bayang Paman Sam



